
Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI Bahas Fatwa Restrukturisasi Perbankan Syariah, Antisipasi Saat Krisis
17/07/2025 19:57 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID — Rapat Pleno ke-59 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang digelar di Hotel Grand Savero Bogor pada Kamis (17/7/2025) membahas sejumlah agenda penting, salah satunya usulan fatwa baru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) berbasis syariah.
Program PRP adalah mandat yang dijalankan LPS ketika terjadi krisis sistem keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Namun hingga kini, belum ada fatwa syariah yang secara spesifik mengatur teknis PRP untuk bank syariah dalam kondisi krisis.
“Fatwa ini bukan main-main. Kalau saya salah beropini sebagai DPS, saya harus bertanggung jawab di akhirat. Tapi saya bisa jawab bahwa opini saya merujuk pada fatwa DSN-MUI. Maka malaikat akan menelusuri siapa yang menetapkan fatwa itu, hingga ke tokoh-tokoh besar seperti Kiai Ma’ruf Amin. Ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab berfatwa,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis dalam sambutan pembukaannya.
Sementara itu, LPS menyampaikan bahwa dua fatwa sebelumnya Fatwa DSN No. 118 Tahun 2018 tentang Penjaminan Simpanan dan Fatwa DSN No. 130 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Bank Syariah Bermasalah hanya berlaku dalam kondisi normal. Sementara dalam krisis, dibutuhkan landasan syariah baru.
“Kalau terjadi krisis sistemik dan PRP diaktifkan oleh Presiden, kami belum punya pedoman syariah. Ini yang kami harapkan bisa diperkuat lewat fatwa DSN-MUI,” ujar Herman Saheruddin, Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS.
Hal ini disampaikan Ahli Fungsional Restrukturisasi Perbankan LPS, Arinto Wicaksono. Ia menekankan pentingnya fatwa tersebut agar proses penyelamatan bank syariah, mulai dari penyertaan modal hingga pengelolaan aset, tetap sejalan dengan prinsip syariah.
“Saat pandemi COVID-19, pertumbuhan pembiayaan bank syariah tetap positif, bahkan ketika bank konvensional tumbuh negatif. Ini menunjukkan peran penting bank syariah dalam menopang ekonomi nasional,” ujarnya.
Melalui fatwa baru ini, diharapkan LPS dapat menjalankan fungsi penjaminan dan penyelamatan bank syariah secara menyeluruh—baik dalam kondisi normal maupun saat krisis dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah yang kokoh.
(Miftahul Jannah/Azhar)
Tags: DSN MUI