Rangkaian Milad Emas MUI, Komisi Fatwa Gelar ACFS ke-9 pada 26-28 Juli 2025

Rangkaian Milad Emas MUI, Komisi Fatwa Gelar ACFS ke-9 pada 26-28 Juli 2025

25/07/2025 16:26 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID--Komisi Fatwa MUI bakal menggelar Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 sebagai rangkaian dari Milad Emas ke-50 MUI. 

Kegiatan ACFS ke-9 bakal digelar pada Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengangkat tema "Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa." 

Ketua Pelaksana ACFS ke-9, Habib Umar Al Haddad, menyampaikan kegiatan ini sebagai forum otokritik terhadap fatwa-fatwa MUI. Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini sebagai sarana pertukaran gagasan dan pemikiran para ulama, cendekiawan, akademisi, dan peneliti tentang berbagai hal dengan peran fatwa MUI dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

“Melalui kegiatan ACFS ini, MUI yang lahir pada 26 Juli 1975 ingin meneguhkan posisinya sebagai wadah silaturahmi ulama, zuama, dan cendekiawan muslim untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama, ” ungkapnya kepada MUIDigital, Jum’at (25/07/2025) di Jakarta.  

"Dinamika keberperanan MUI tidak bisa lepas dari perubahan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasang surut kondisi sosial politik Indonesia sangat berpengaruh dalam langgam dan strategi MUI (siyasah syar'iyyah). Hal ini mengingat MUI merupakan bagian tak terpisahkan dari komponen bangsa Indonesia," imbuhnya.

Selama rentang waktu setengah abad perkhidmatan, ungkapnya, MUI telah melakukan banyak hal untuk kepentingan umat dan bangsa Indonesia, terutama dalam memberikan bimbingan keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Habib Umar menjelaskan, dalam khittah pengabdiannya, telah dirumuskan lima fungsi dan peran MUI, yaitu sebagai pewaris tugas-tugas para nabi, pemberi fatwa, pembimbing dan pelayan umat, pelopor gerakan Islah wa al Tajdid, dan penegak amar ma'ruf nahi mungkar. 

Walau demikian, menurutnya, khidmah tersebut belum seberapa dibanding dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh umat. Untuk itu, perlu ada upaya sungguh-sungguh dan terus menerus untuk meningkatkan khidmah tersebut, baik pada aspek substansi maupun aspek metodologi (kaifiyyah), dan juga aspek tata cara (thariqah). 

"Keberperanan MUI dalam kehidupan sosial masyarakat, telah banyak dikaji dan diteliti oleh para ilmuan dan peminat kajian ke-MUI-an. Banyak peneliti senior dan akademisi, baik pada jenjang sarjana, master, doktor, maupun postdoctoral yang menjadikan fatwa-fatwa MUI sebagai objek kajian," ungkapnya. 

Habib Umar mengatakan, untuk kepentingan muhasabah, pada momentum setengah abad usia perkhidmatan MUI, Komisi Fatwa MUI bakal menggelar ACFS ke-9 sebagai upaya melakukan otokritik atas perjalanan dan kiprah MUI selama ini.  

"Dalam ACFS, Komisi Fatwa MUI mengundang para ulama, cendekiawan, dan peneliti yang intens dalam kajian MUI untuk melakukan diskusi akademik terkait dengan peran dan khidmah MUI selama ini," tutupnya. (Sadam/Azhar)

Tags: ACFS ke-9