Ramai Grup Inses di Facebook, Komisi PRK MUI: Tanamkan Nilai Agama di Keluarga

Ramai Grup Inses di Facebook, Komisi PRK MUI: Tanamkan Nilai Agama di Keluarga

21/05/2025 19:17 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID– Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Dr Siti Ma'rifah menyebut nilai-nilai keagamaan menjadi pondasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, penyimpangan seksual dan sejenisnya. 

Menurutnya, semua pihak baik pemerintah, ulama, pendidik, masyarakat dan keluarga harus terlibat dalam hal tersebut. 

Siti Ma'rifah menilai hal tersebut agar masyarakat tidak tergelincir mengikuti ajaran yang salah dan tayangan yang berbau pornografi dan porno aksi. 

"Harus diberi sanksi yang tegas agar tidak menjadi pemicu munculnya kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual, penyimpangan seksual, dan sejenisnya," kata dia menanggapi kasus komunitas inses di Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' kepada MUIDigital, Rabu (21/5/2025).

Munculnya group penyuka hubungan sedarah (inses) yang beranggotakan 32 ribu akun itu yang mengandung unsur eksploitasi seksual dan menormalisasikan hubungan sedarah, bahkan melibatkan anak di bawah umur, dikecam keras oleh KPRK MUI. 


Siti Ma'rifah menyampaikan rasa prihatinnya atas kejadian ini. Menurut dia, tindakan tersebut sangat jahat yang melanggar norma agama dan kesusilaan. 

Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga melanggar harkat kemanusiaan yang adil dan beradab. Dia mendorong agar aparat penegak hukum segera menutup akun-akun yang berkaitan dengan komunitas sedarah. 

"Aparat penegak hukum harus segera menutup akun-akun yang berkaitan dengan komunitas sedarah dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku," kata Siti Ma'rifah.

Atas kejadian ini, Siti Ma'rifah mengajak masyarakat untuk kembali membangun dan menguatkan nilai-nilai agama yang menjadi pondasi ketahanan keluarga. 

Siti Ma'rifah menjelaskan keluarga harus menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk keluarga, termasuk anak-anak yang harus dilindungi kesehatan fisik dan mentalnya agar menjadi generasi yang berakhlakul karimah, sehat, bermartabat dan menjadi harapan bangsa. 

Apalagi, imbuh Ma’rifah, hubungan yang tanpa ikatan yang dilakukan sedarah lebih nyata keharamannya dan sangat merusak sendi-sendi agama dan hukum di masyarakat. 

“Sudah seharusnya aparat penegak hukum dan Komdigi melakukan tindakan tegas karena ini tidak sesuai dengan nilai agama, Pancasila, dan merusak norma dan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selama ini," tegasnya. 


Siti Ma'rifah menekankan kasus tersebut sangat jelas melanggar norma agama, norma hukum dan kepatutan. Dalam Qs an-Nisa ayat 23 Allah SWT menegaskan pernikahan sedarah hukumnya haram. 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(Sadam/Azhar)

Tags: Facebook