
Pleno ke-59 DSN MUI Tetapkan 5 Fatwa, Begini Pesan Kiai Ma’ruf
20/07/2025 12:35 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID – Ketua Badan Pengawas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Prof KH Ma’ruf Amin, memberikan apresiasi tinggi atas capaian Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI yang berhasil menghasilkan lima fatwa dalam satu hari.
Kelima fatwa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Syirkah Milk Mutanaqishah
2. Tanggung renteng berdasarkan prinsip syariah dalam pembiayaan Ultra Mikro
3. Exchange Traded Fund Syariah emas
4. Penyelenggaraan manfaat pensiun berkala berdasarkan prinsip syariah dalam program pensiun iuran pasti
5. Pedoman penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan syariah untuk lembaga penjamin simpanan
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan peran strategis DSN-MUI sebagai lembaga yang tidak hanya menjaga prinsip-prinsip syariah, tetapi juga memberikan solusi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
“Saya kira acara ini sangat bagus ya, dan luar biasa. Karena hari ini itu membuat fatwa sampai lima. Fatwa itu satu saja sudah memerlukan upaya yang luar biasa,” ujar Kiai Ma’ruf saat memberi tanggapan dalam sesi penutupan Rapat Pleno DSN-MUI, Kamis (17/7/2025) lalu di Hotel Grand Savero, Bogor.
Dia menjelaskan penyusunan fatwa bukanlah proses yang sederhana. Fatwa berbeda dari keputusan rapat biasa.
Dia menekankan dalam merumuskan satu fatwa, para anggota DSN-MUI harus melakukan kajian mendalam secara akademik, mempertimbangkan pendapat para ulama terdahulu, serta menganalisis praktik dan dampak produk ekonomi yang akan difatwakan.
“Fatwa itu harus membuat kajian dalam, harus ada kajian akademik. Kita lihat dari segi usul fikihnya, bagaimana cara boleh apa tidak, sesuai syariah apa tidak. Lalu kita lihat juga bagaimana prakteknya dalam produk ekonomi syariah,” jelasnya.
Menurut Kiai Ma’ruf, tantangan dalam mengembangkan ekonomi syariah terletak pada bagaimana suatu produk atau sistem ekonomi bisa dikembangkan tanpa harus bertentangan dengan prinsip syariah.
Di sinilah DSN-MUI berperan penting, yaitu dengan tidak sekadar menolak suatu konsep yang belum sesuai syariah, tetapi memberikan arahan agar bisa diperbaiki dan disesuaikan.
“Kalau ada produk yang belum sesuai syariah, DSN tidak langsung menolak. Tapi memberikan solusi agar bisa diluruskan dan menjadi produk yang sesuai syariah. Ini kerja luar biasa dan patut diapresiasi,” kata dia.
Dia juga menyampaikan rasa syukur bahwa Indonesia memiliki DSN-MUI sebagai lembaga otoritatif di bidang fatwa ekonomi syariah.
Kehadiran lembaga ini, menurutnya, telah memudahkan pelaku usaha dan industri untuk menciptakan produk-produk yang sah secara agama.
“Beruntunglah Indonesia punya Dewan Syariah Nasional. Sehingga ekonomi syariah tidak terlalu sulit untuk dilaksanakan. Ada lembaga yang memberikan solusi,” kata Kiai Ma’ruf.
Sebagai penutup, Kiai Ma’ruf menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas, independensi, dan kualitas fatwa DSN-MUI agar terus menjadi rujukan utama dalam pembangunan ekonomi syariah nasional, bahkan internasional.
Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI sendiri membahas lima agenda strategis, termasuk permintaan fatwa dari LPS terkait restrukturisasi perbankan syariah.
Kegiatan ini dihadiri oleh para ulama, akademisi, praktisi ekonomi syariah, serta perwakilan lembaga pengusul fatwa, dan menjadi bagian dari komitmen DSN-MUI dalam memperkuat landasan hukum syariah di sektor ekonomi dan keuangan. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)
Tags: majelis ulama indonesia, pleno dsn, dsn mui, fatwa dsn mui, fatwa mui