Peserta ACFS Ke-9 Asal Pakistan, Syeda Dur E Nayab Angkat Persoalan Fatwa ke Fintech

Peserta ACFS Ke-9 Asal Pakistan, Syeda Dur E Nayab Angkat Persoalan Fatwa ke Fintech

30/07/2025 23:12 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID--International Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 diikuti oleh para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan beberapa negara. 

Salah satu peserta yang berasal dari Pakistan bernama Syeda Dur E Nayab mengangkat tema makalah berjudul Dari Fatwa ke Fintech: Peran Syariah dalam Crowdfunding, Studi Kasus di Indonesia. 

Syeda merupakan Mahasiswa Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Dalam makalahnya itu, Syeda menyatakan hasil penelitiannya membuktikan bahwa Fatwa MUI sangat membantu dalam mempermudah penerapan sistem crowdfunding berbasis syariah. 

"Seperti fatwa tentang musyarakah dan pengelolaan dan syariah. Regulasi keagamaan menjadi dasar yang kuat, baik untuk tujuan profit maupun non-profit," kata Syeda saat penutupan ACFS ke-9, Ahad (27/7/2025) di Hotel Sari Pacifik Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut, Syeda mengatakan, penelitiannya dalam makalah tersebut membahas bagaimana fatwa membuat aturan crowdfunding lebih mudah diterapkan di Indonesia. 

Syeda membahas makalahnya tersebut dalam forum yang bertema Ekonomi Keuangan Syariah. Salah satu panelis dalam forum itu adalah Ketua BPH-DSN MUI Prof Hasanudin. 

Menurutnya, panelis forum tersebut memberikan tanggapan yang positif dari penelitiannya. Para panelis menyarankan agar mempublikasikan makalah tersebut secara lebih luas. 

Lebih lanjut, Syeda mengungkapkan, panelis juga memberikan pertanyaan apakah fatwa serupa sudah ada di Malaysia atau Pakistan. 

"Saya jawab, di Pakistan belum ada fatwa tentang crowdfunding. Tapi di Malaysia sudah ada yang serupa. Mereka juga mengikuti prinsip yang sama, dan Bank Negara Malaysia menerapkan aturan yang mirip seperti yang digunakan di Indonesia," terangnya. 

Syeda mengaku sangat berkesan mengikuti konferensi internasional bernama ACFS ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi pengalaman pertama baginya mengikuti konferensi internasional. 

"Ini sangat luar biasa, saya mendapatkan banyak pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga," kata dia.

Kegiatan ACFS ke-9 dibuka secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Kegiatan ini bakal digelar pada Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengangkat tema "Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa." 

Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad, Ketua MK 2003-2008 Jimly Asshidiqie, Hakim Agung Mahkamah Agung Imran Rasyadi, Guru Besar Ilmu Hukum UI Heru Susetyo, Guru Besar Ekonomi Islam UIN Bandung Jaih Mubarok, Guru Besar Ushul Fiqh UIN Yogyakarta Shofiyullah Muzammil, Sekjen Fatwa Darul Ifta Mesir Syeikh Owaidlah Utsman, dan MKI Malaysia Arif Saleh Rosman.

Kegiatan ini diikuti oleh 125 orang pengkaji, akademisi, dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi, Ma’had Aly, lembaga fatwa Ormas Islam serta pimpinan dan anggota Komisi Fatwa yang mengkaji secara khusus tentang fatwa-fatwa MUI. 

(Fitri/Sadam ed: Muhammad Fakhruddin) 

Tags: komisi fatwa, mui studies, milad mui