
Pesan Kiai Marsudi di Pleno DSN: Segera Terjemahkan Fatwa ke Berbagai Bahasa Agar Mendunia
20/07/2025 09:22 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID – Wakil Ketua Badan Pengurus DSN-MUI atau Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menyampaikan harapan besar agar fatwa-fatwa yang telah dihasilkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), dapat menjadi rujukan hukum Islam bagi dunia internasional.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI, Kamis (17/7/2025) lalu di Hotel Grand Savero, Bogor.
Kiai Marsudi menuturkan pengalamannya saat menghadiri Ijtima’ Mufti se-Dunia di Mesir pada tahun lalu. Dalam forum internasional tersebut, dia mempresentasikan berbagai fatwa MUI yang mencakup bidang ekonomi syariah maupun tema-tema keislaman kontemporer.
Respons dari para mufti mancanegara pun sangat positif, khususnya dari negara-negara yang penduduk Muslimnya minoritas.
“Saya sampaikan jumlah dan jenis fatwa-fatwa MUI, baik yang ekonomi seperti DSN-MUI ini maupun yang tematik. Setelah pidato, saya langsung didatangi para mufti dari Australia, Inggris, Jepang, dan negara-negara lain. Mereka minta agar fatwa-fatwa MUI diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan Inggris agar bisa diakses dan diikuti,” ungkap Kiai Marsudi.
Melihat antusiasme tersebut, MUI telah menindaklanjutinya dengan membentuk tim penerjemahan. Namun demikian, Kiai Marsudi mempertanyakan progres pelaksanaannya.
Dia menekankan pentingnya agar hasil-hasil fatwa yang sudah disusun dengan matang dan kolektif tersebut bisa segera dipublikasikan secara global melalui situs resmi MUI dalam versi multibahasa.
“Saya sudah putuskan di rapat harian, dibentuk timnya. Tapi ini saya belum lihat hasilnya. Makanya saya tanya, siapa yang pegang ini, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus jadi prioritas,” tegasnya.
Dia menilai produktivitas MUI dalam menghasilkan fatwa jauh lebih tinggi dibanding lembaga-lembaga fatwa di luar negeri. Oleh karena itu, menurutnya, Indonesia sangat layak menjadi pusat referensi syariah global, bahkan sebagai marja’ (otoritas rujukan) bagi negara-negara lain.
“Fatwa-fatwa kita sangat kaya dan aplikatif. Kalau lembaga fatwa di luar negeri, kebanyakan sifatnya individual, fardiyah. Di sini kita kerja kolektif, ada ulama, akademisi, praktisi, semua duduk bersama. Ini keunggulan kita,” ucapnya.
Menutup sambutannya, Kiai Marsudi menegaskan bahwa DSN-MUI adalah aset besar umat Islam Indonesia yang harus terus dijaga dan diperkuat.
Dia optimistis bahwa peran DSN-MUI ke depan tidak hanya dibutuhkan di dalam negeri, tetapi juga akan semakin sentral dalam kancah global.
“InsyaAllah DSN-MUI terus dibutuhkan oleh masyarakat, tidak hanya masyarakat Indonesia, tapi umat Islam di seluruh dunia,” pungkasnya.
Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI sendiri membahas lima agenda strategis, termasuk permintaan fatwa dari LPS terkait restrukturisasi perbankan syariah.
Kegiatan ini dihadiri oleh para ulama, akademisi, praktisi ekonomi syariah, serta perwakilan lembaga pengusul fatwa, dan menjadi bagian dari komitmen DSN-MUI dalam memperkuat landasan hukum syariah di sektor ekonomi dan keuangan. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)
Tags: dsn mui, pleno dsn mui, majelis ulama indonesia, fatwa mui