
Pemerintah Apresiasi Gagasan Pesantren Lansia KPRK MUI
09/08/2024 12:20 JUNAIDIJAKARTA, MUI.OR.ID—Inisiatif Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mendirikan pesantren khusus untuk lansia mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Dalam rapat konsinyering yang digela di Jakarta, Rabu (7/8/2024) lalu, konsep, kurikulum, dan sosialisasi pesantren lansia Birul Walidain menjadi fokus utama pembahasan.
Asisten Deputi Bidang Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Eni Widianti, menggarisbawahi pentingnya memperhatikan aspirasi baik perempuan maupun laki-laki dalam pembuatan kurikulum pesantren ini.
"Lansia berisiko miskin dan untuk perempuan berisiko menjadi janda (sendiri). Lansia juga menghadapi permasalahan biologis," ujarnya kata dia.
Eni menambahkan bahwa perempuan lansia cenderung tinggal sendiri, sehingga perlu pertimbangan khusus dalam desain pesantren ini.
"Pesantren ini bisa menjadi seperti keluarga, membantu lansia menemukan jati diri sehingga tidak kesepian," jelasnya.
Data dari survei nasional menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap lansia, termasuk perempuan.
“Bahwa ternyata kekerasan terhadap perempuan juga menimpa lansia, kami memiliki survei nasional bahwa pelecehan terhadap lansia juga masuk di dalamnya,” ungkap Eni sembari menyebut dta dari Simponi juga mengonfirmasi peningkatan kekerasan terhadap lansia dari tahun ke tahun.
Dalam pertemuan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Salahuddin Yahya, memberikan beberapa pandangan dan masukan terkait konsep pesantren lansia ini.
Salahudin menjelaskan bahwa Kemensos memiliki pendekatan yang lebih kepada bantuan sosial yang beririsan dengan lansia yang masuk dalam daftar teradu kesejahteraan sosial.
“Di Kemensos, kami lebih fokus pada bantuan sosial untuk lansia yang membutuhkan. Sekarang tumbuh di masyarakat, panti premium untuk orang kaya yang memiliki uang dan orang tua yang bersepakat,” katanya.
Salahuddin juga menggarisbawahi bahwa standar yang diterapkan di pondok pesantren harus memperhatikan kanal bagi lansia yang miskin.
“Perlindungan sosial lanjut usia di Kemensos meliputi bantuan untuk yatim, yatim piatu, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta korban bencana dan kedaruratan. Bantuan yang diberikan adalah untuk lansia yang tidak diampu, lansia tunggal,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya memasukkan aspirasi dan kebutuhan lansia ke dalam rencana strategis agar dapat dianggarkan dengan baik.
Salahuddin menyebutkan bahwa jika pesantren membuka ruang residensial, maka perhatian bisa diarahkan ke sana.
“Dalam aspek regulasi perlu diperkuat batasannya. Ada tujuh kegiatan utama yang harus diperhatikan yaitu pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi, pelatihan vokasional/pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan aksesibilitas,” paparnya. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih)
Tags: kprk