Pelaku Inses, Apa Hukumannya Menurut Islam? Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Admin
Penulis
Foto: freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID—Publik dihebohkan dengan munculnya komunitas pencinta hubungan sedarah (inses) di group Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan 32 ribu akun.
Lantas, bagaimana hukuman bagi pelaku inses dalam Islam? Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku inses.
Kiai Miftah menjelaskan mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukuman pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).
Namun Imam Ahmad bin Hanbal -dalam satu riwayat- berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.