
Pastikan Dipatuhinya Standar Halal, MUI Undang Ahli dan Praktisi untuk Evaluasi dan Perbaikan Model Penyembelihan dengan Pemingsanan
10/10/2024 21:14 JUNAIDIJAKARTA, MUI.OR.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan forum group discussion (FGD) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola penyembelihan hewan, khususnya yang menggunakan stunning atau pemingsanan sebelum disembelih.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan kegiatan ini digelar seiring dengan adanya beberapa masalah di lapangan dalam pelaksanaan penyembelihan yang menggunakan pemingsanan yang tidak sesuai dengan standar fatwa MUI. “Salah satu yang jadi triger adalah adanya viral video tentang pemingsanan hewan di Surabaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan beberapa laporan sejenis di beberapa rumah potong hewan. FGD ini bagian dari upaya mencari solusi terbaik, agar terjaga kepatuhan syariah dalam penyembelihan”, ujarnya kepada wartawan di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut salah satunya mengatur jika penyembelihan dilakukan dengan cara stunning.
Dikatakan dalam fatwa tersebut, stunning dilakukan untuk mempermudah penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
a. stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara,
tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan
cedera permanen;
b. bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;
c. pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk
menyiksa hewan;
d. peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya
syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
e. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang
menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.
"FGD ini sebagai sarana evaluasi, inventarisir masalah, serta rekomendasi tindak lanjut untuk perbaikan tata kelola penyembelihan halal," ujarnyaa.
Oleh karena itu, ulama yang akrab disapa Prof Ni'am itu menekankan perlu adanya perbaikan tata kelola penyembelihan hewan yang didahului dengan pemingsanan atau stunning.
"Perbaikan tata kelola ini penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat khususnya masyarakat Muslim untuk dapat mengonsumsi daging yang halal," jelasnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan mekanisme pemingsangan hanya untuk kepentingan al ihsan atau _animal walfare_ dan berfungsi untuk memudahkan proses penyembelihan hewan.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan, pelaksanaan pemingsanan ini tidak boleh menyebabkan kematian atau cidera permanen kepada hewan. “Karena itu alat stunnernya harus menjamin terpenuhinya syarat ini, dan dijalankan oleh orang yang punya kompetensi”, tegasnya.
Prof Ni'am menerangkan, jika pemingsanan tersebut dilakukan dengan menyebabkan kematian pada hewan, maka tidak boleh disertifikasi halal karena itu akan menjadi bangkai.
Dalam FGD ini, dibahas juga mengenai jenis-jenis alat stunning yang mampu menerjemahkan ketentuan fatwa MUI ini.
Menurutnya, jenis paling aman dalam stunning adalah menggunakan metode elektrik.
Sementara jika menggunakan jenis alat dengan metode mekanik, Prof Ni'am menyampaikan, metode tersebut harus dipastikan non-penetratif, dan memenuhi dua unsur ini.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menekankan, perlu adanya pengawasan yang ketat di dalam pengawasan pemotongan hewan stunning ini di lapangan.
"Juga pemastian si orang yang melakukan stunning ini memiliki kompetensi. Dia proper di mana titiknya untuk dilakukan stunning, kemudian bagaimana tekanan yang dibutuhkan, alat yang digunakan dan memahami kondisi sapi yang akan di-stunning," tegasnya.
Kegiatan ini di antaranya dihadiri oleh staf pengajar Sekolah Kedokteran Hewan dan Bio Medis serta Peneliti Hala Sains Center IPB University Dr drh Supratikno, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlwan, Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Pertanian Hasto Yulianto.
(Sadam/Din)
Tags: mui