
OJK: Meski Masih Rendah, Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Alami Peningkatan
12/10/2024 13:26 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong adanya upaya literasi keuangan syariah melalui dakwah yang dilakukan para anggota dewan pengawas syariah (DPS).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunkasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan, penguatan literasi ini merupakan sebuah kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 226.
Bahkan, jelasnya, ada sanksi apabila tidak melaksanakan literasi inklusi tersebut. Selain itu, OJK juga menyusun POJK Nomor 20 dan Nomor 3 bahwa pelaku usaha jasa keuangan syariah wajib melakukan kegiatan edukasi.
"Pelaku usaha jasa keuangan syariah harus melakukan kegiatan edukasi secara wajib melakukan kegiatan inkulusi Nomor 3 tentang frekuensi minimal 1 kali dalam 1 semester," kata Ismail dalam acara Ijtima Ulama ke-20 DSN-MUI di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).
OJK menilai, secara umum, literasi inklusi masih sangat rendah. Meski begitu, tahun ini sudah mengalami kenaikan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang digelar OJK menunjukkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
Dia menyebutkan, SNLIK 2024 juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Hasil yang diperoleh menunjukkan indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11 persen. Adapun, indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen.
Dia juga menjabarkan, dilihat dari deman maupin supply, masyarakat kita masih tergiur jeratan atas entitas ilegal atau keuangan ilegal. Dengan data 8.639 aduan dan ilegal sekitar 12 ribu. “Total kerugian dari 2017-2023 mencapai 139,65 T," ungkapnya.
Ismail menuturkan, pada Agustus lalu, pihaknya secara masif menggelar Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) agar masyarakat terpapar edukasi tentang keuangan.
OJK menyebut ujung tombak dari industri keuangan yaitu BPRS, UUS, bank, dan asuramsi syariah akan berada di garda terdepan dalam mengedukasi atau berdakwah kepada masyarakat.
"DPS menyiapkan untuk bisa melakukan dakwah apapun mengenai produk-produk keuangan syariah.
Selain tugas utama dari tugas pokok DPS dan ini sudah menjadi beyond the role," tuturnya. (Fadhil/Sadam, ed: Nashih)
Tags: ekonomi syariah, keuangan syariah, dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dps, perbankan, lembaga keuangan syariah, Ijtima sanawi, Majelis ulama indonesia, DSN MUI, MUI, Ijtima sanawi ke-20, industri halal, industri keuangan syariah