
MUI Terapkan Standar BNSP dalam Acuan Sertifikasi Profesi Berbasis Syariah
24/04/2025 06:08 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus memperkuat peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mendorong penggunaan standar nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta mendukung pembelian aset-aset strategis untuk memperkuat kelembagaan.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomis Syariah, KH Sholahudin Al Aiyub, menegaskan pentingnya penggunaan standar BNSP dan kepemilikan aset sebagai langkah nyata memperkuat peran LSP secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya LSP ini, kata dia, standar yang digunakan adalah standar BNSP yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Jadi BNSP ini adalah lembaga di bawah kementerian tenaga kerja, yaitu memberikan sertifikasi terkait dengan kompetensi. Jadi itu profesi-profesi tertentu,” ujar Kiai Aiyub begitu akrab disapa, saat menyampaikan sambutan, di Kantor LSP MUI, Jl Beo No 11, Tanah Sereal, Kota Bogor Rabu (23/4/2025).
Selanjutnya, Kiai Aiyub yang juga Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini menyatakan langkah ini juga disinergikan dengan keinginan MUI untuk memastikan bahwa pengawasan syariah dan auditor halal mengacu pada standar yang diakui secara nasional, bukan hanya internal MUI.
“MUI ingin menentukan bahwa standar yang digunakan untuk pengawasan syariah, auditor halal, itu menggunakan standar
di sistem kenegaraan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa LSP yang berada di bawah koordinasi bidang halal dan ekonomi syariah MUI ini juga tengah memperkuat infrastruktur kelembagaan dengan membeli sejumlah aset.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, disebut menjadi salah satu tokoh kunci dalam inisiatif tersebut.
“Sepakat dengan Buya Anwar Abbas yang menjadi koordinasi di bawah kita, kita dorong untuk membeli aset di dalam lembaga ini. Kemudian kita dorong LPPOM membeli aset,” ujarnya.
Sebagai penutup, MUI memastikan bahwa seluruh aset yang dibeli, baik oleh LPPOM maupun LSP, diatasnamakan lembaga, guna menghindari risiko kehilangan aset di masa depan.
“Kami belajar dari pengalaman ormas-ormas ketika tidak segera kita atas namakan organisasi, kemudian menjadi aset yang tidak diketahui. Sejak awal sudah kita lakukan bahwa ini tercatat sebagai aset organisasi,” kata dia. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)
Tags: lembaga sertifikasi profesi, sertifikasi profesi syariah, majelis ulama indonesia