MUI Telusuri Temuan BPJPH Soal Porcine dalam Produk Bersertifikat Halal, Ini 8 Kemungkinannya
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menanggapi temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait adanya unsur porcine (babi) dalam sembilan produk yang diuji di laboratorium.
Menurutnya, tujuh dari sembilan produk tersebut telah bersertifikat halal, sehingga temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Dia memberikan apresiasi atas langkah pengawasan yang dilakukan BPJPH sebagai bagian dari penguatan sistem jaminan produk halal.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH dalam menjamin produk halal di masyarakat. Pengawasan ini penting karena menjadi salah satu titik lemah dalam sistem penguatan jaminan produk halal yang perlu terus diperbaiki,"ujarnya kepada MUIDigital seusai rapat Dewan Pimpinan MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Selanjutnya, dia menyoroti perlunya pengawasan berkelanjutan, mengingat adanya regulasi yang menyatakan bahwa sertifikat halal berlaku tanpa batas waktu.
Menurutnya, aturan tersebut bisa menimbulkan potensi moral hazard yakni kondisi ketika pelaku usaha merasa tidak lagi diawasi sehingga berpotensi mengabaikan kepatuhan terhadap standar halal dan merusak sistem jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
"Selain itu, secara regulasi juga terdapat masalah, khususnya terkait aturan yang menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku seumur hidup tanpa batas waktu. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan moral hazard dan merusak sistem, sehingga dibutuhkan pengawasan yang berkelanjutan," kata Kiai Niam.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa menanggapi temuan tersebut, MUI melakukan penelaahan dan diskusi mendalam untuk mencari kemungkinan-kemungkinan penyebab munculnya kandungan yang bertentangan dengan standar halal. Setidaknya, terdapat delapan kemungkinan yang diidentifikasi: