
MUI Ingatkan Pemerintah Soal Transfer Data Pribadi Imbas Tarif Dagang AS
25/07/2025 13:56 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah soal transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Data pribadi merupakan hak setiap warga, yang tidak boleh diperjualbelikan.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), KH Masduki Baidlowi, kepada MUIDigital, di Jakarta, Jumat (25/7/2025). menanggapi isi perjanjian kesepakatan tarif resiprokal dalam perdagangan antara Indonesia AS, di mana Indonesia diharuskan melakukan transfer data pribadi.
“Data pribadi adalah hak warga negara. Jangan sampai terjual,” kata dia.
Menurut Kiai Masduki, Pemerintah RI sudah punya dua pedoman yang cukup lengkap menyangkut persoalan data pribadi.
Pertama, adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2022.
Kedua, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan transaksi Elektronik sebagai revisi dari PP No. 82 Tahun 2012.
Peraturan tersebut bertujuan menyesuaikan pengaturan sistem elektronik di Indonesia dengan kebutuhan perkembangan ekonomi digital dan keamanan siber yang makin kompleks.
Kiai Masduki menegaskan, instrumen hukum tersebut hadir untuk memastikan jaminan hak atas data pribadi sebagaimana dijamin pada Pasal 28 G, 28 H, 28 J UUD NRI 1945. Keberadaannya memberikan dasar hukum terpadu (tidak sektoral) dalam melindungi data warga di era digital.
Bahkan bukan cuma itu, aturan tersebut juga meliputi pengelolaan data yang mencakup pengendali data maupun prosesor, termasuk lembaga publik dan swasta.
“Ruang lingkup dan definisinya pun diatur lengkap dalam UU tersebut. Misalnya, tentang data umum, data sensitif yang menyangkut biometrik, genetika, kesehatan, agama, keuangan bahkan catatan kriminal diatur lengkap,” ungkapnya.
Selain itu, Kiai Masduki juga menjelaskan ada perlindungan terhadap hak subyek data. Pemilik data pribadi punya hak mengetahui dan melihat datanya, hak ganti rugi jika terjadi pelanggaran hak atau kebocoran data miliknya.
Pada intinya, kata Kiai Masduki, aturan mengenai perlindungan data itu sangat lengkap, termasuk mengatur soal transfer data internasional.
Dia mengatakan, transfer data ke luar negeri hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki proteksi data yang setara atau lebih tinggi dari negara RI dengan persetujuan pemilik data.
Untuk itu, Kiai Masduki mengingatkan dalam melakukan negoisasi menghadapi tuntutan AS dalam perdagangan dan investasi produk digital, termasuk soal data, Pemerintah hendaknya berpedoman pada dua aturan tersebut.
“Ya, kita jangan menyerahkan diri begitu saja pada prinsip- prinsip kapitalisme,” ujar Kiai Masduki.
Ke depan, Kiai Masduki juga berharap agar dua aturan ini menjadi pedoman Pemerintah dalam bernegosiasi bisnis, khususnya yang terkait dengan siatem informasi berbasis digital.
Sebab, tambahnya, perlindungan data warga negara merupakan hak pribadi warga negara yang tidak bisa diintervensi oleh negara atau pemerintah.
“Kalau Itu terjadi, berarti negara sudah melampaui kewenangannya terhadap warga negara. Apalagi perlindungan data warga negara RI sudah dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya. (Rozi, ed: Nashih)
Tags: data, transfer data, tarif dagang, tarif dagang AS, amerika serikat