MUI Ajak Kolaborasi Wakaf Produktif Atasi Kemiskinan Negeri Serantau

MUI Ajak Kolaborasi Wakaf Produktif Atasi Kemiskinan Negeri Serantau

13/10/2023 22:04 AZHARUN N

KOTA KINABALU – Majelis Ulama Indonesia mengajak negeri-negeri Serantau untuk berkolaborasi membangun kekuatan ekonomi umat melalui program wakaf produktif. Wakaf dan zakat juga dapat menjadi solusi krisis dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Dr Ir Lukmanul Hakim, menyampaikan ajakan tersebut dalam Seminar Keharmonian Serantau di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Selasa (10/10/2023).

 “Islamic social fund dalap menjadi solusi untuk mencapai tujuan SdGs bebas kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, air bersih dan sanitasi, dan berkurangnya kesenjangan,” ungkap Lukmanul Hakim yang membawakan materi “Peranan Zakat dan Wakaf dalam Memperkasa Sosio-Ekonomi Umat Islam Serantau: Perspektif Indonesia”. 

Seminar diselenggarakan Institut Kefahaman Islam Malaysia (IKIM), Majelis Ugama Islam Sabah (MUIS), dan Sekretariat SOM MABIMS Malaysia. Seminar Keharmonian Serantau bertajuk “Memperkukuh Ketamadunan Umah dalam Menghadapi Cabaran Global” diikuti narasumber dan peserta dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, dan Kamboja.

Lukmanul Hakim memaparkan tantangan global saat ini adalah krisis multidimensi. Ada lima krisis yang mengancam dunia termasuk negara-negara serantau. 

“Kita menghadapi krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, krisis kesehatan, dan krisis geopolitik,”ungkap Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI) tersebut. 

Untuk mengatasi hal itu perlu dijalin kerjasama dan kolaborasi strategis membangun ekonomi umat berbasis wakaf produktif di masing-masing negara.

Kekuatan ekonomi umat akan semakin besar seiring dengan tumbuh pesatnya umat muslim di dunia. Saat ini penduduk Muslim mencapai 1,8 miliar dari sekitar 8 miliar penduduk dunia. Berdasarkan riset, jumlah penduduk dunia beragama Islam akan seimbang dengan penduduk beragama Kristen pada 2070 sekitar 32 persen dan trennya akan terus meningkat.

Saat ini Indonesia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar. Ditambah umat islam dari negara-negara jiran, kekuatan Islam menjadi semakin besar. Namun pada 2050 penduduk Muslim terbesar akan bergeser ke kawasan India. Negara India akan memiliki umat Muslim terbesar disusul Pakistan. Sementara Indonesia menjadi negara berpenduduk Muslim ketiga di dunia.

Lukmanul Hakim yang juga menjabat Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia ini memaparkan perkembangan zakat di Indonesia yang berperan dalam pengentasan kemiskinan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), yang juga mengkoordinasikan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. 

Saat ini Indonesia memiliki 1 Baznas, 34 Baznas Provinsi, 514 Baznas Kabupaten/Kota, 34 LAZ Nasional, 28 LAZ Provinsi, dan 51 LA Kabupaten/Kota. Pada 2021, Baznas bersama BAZ dan LAZ menghimpun dana ZIS Rp 14,2 triliun. Dana tersebut disalurkan untuk fakir miskin, kemanusiaan, pendidikan, Kesehatan, dakwah, ekonomi.

Indonesia juga sedang mengembangkan wakaf, khususnya wakaf produktif dan wakaf uang. Regulasi wakaf diatur Undang-Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Ada dua momentum besar dilakukan pemerintah Indonesia melalui Gerakan Wakaf Uang yang dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 lalu. 

Momentum kedua adalah Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kyai Haji Ma’ruf Amin pada 2021. “Majelis Ulama Indonesia menjadi pelopor Wakaf Uang, mengeluarkan fatwa Tahun 2002,”jelasnya.

Mengutip data Kementerian Agama RI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), terdapat 57 ribu hektare lahan wakaf yang tersebar di Nusantara, ada 330 nadzir yang terdaftar di BWI, 34 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang terdiri dari 22 Bank Umum Syariah dan Unit Usaha syariah (UUS) serta 12 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

“Potensi wakaf cukup besar di Indonesia, namun penghimpunan dana wakaf baru sekitar Rp 188 triliun,” jelasnya.

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki produk wakaf yang inovatif dan diakui dunia, diantaranya memperoleh penghargaan dari Islamic Development Bank (IDB). Yaitu, Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) yang diluncurkan Kementerian Keuangan RI berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan investornya adalah para nadzir bersama nasabah bank syariah.

Guntur memaparkan, CWLS adalah Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia, untuk membiayai proyek-proyek strategis untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Indonesia. Investornya adalah perorangan, lembaga/Perusahaan, dan lembaga wakaf (nadzir). Pemerintah. 

“Return dari CWLS digunakan untuk penerima manfaat atau mauquf alaih,”papar Guntur. Salah satu manfaat CWLS yang sudah disalurkan antara lain dipergunakan untuk Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi yang melayani pengobatan mata untuk fakir miskin. (Guntur, ed: Nashih)

Tags: CWLS, Wakaf Uang MUI, MUI, Cash Wakaf Linked Suku, DSN MUI, Lembaga Wakaf MUI