Mengenal 3 Istilah Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah

Mengenal 3 Istilah Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah

16/09/2024 18:44 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID— Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo (PU-PMSJT) menjadi salah satu topik penting dalam dunia perbankan syariah.

PU-PMSJT merupakan mekanisme pelunasan utang pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh nasabah lebih awal dari waktu yang disepakati dalam akad.

Dalam perkembangan terbaru di dunia perbankan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memperkenalkan tiga istilah baru yang memperjelas aturan terkait pelunasan utang pembiayaan murabahah.

Anggota BPH DSN MUI bidang Perbankan Syariah, Rudy Widodo menjelaskan tiga istilah baru.

"Ketiga istilah tersebut adalah tsaman naqdy, qimah ismiyyah, dan qimah haliyyah," kata Rudi dalam Pra-Ijtima Sanawi IX di The Bellezza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024) lalu.

Istilah ini penting dalam memberikan panduan yang lebih detail mengenai bagaimana lembaga keuangan syariah (LKS) dan nasabah harus melakukan transaksi secara adil dan transparan.

Rudi menjelaskan, tsaman naqdy adalah harga yang disepakati jika akad murabahah dilakukan secara tunai.
Dalam transaksi murabahah, LKS tidak hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman, tetapi sebagai penjual barang yang dibeli oleh nasabah.

Jika nasabah memutuskan untuk melakukan pembelian barang secara tunai, maka harga yang disepakati adalah tsaman naqdy.

Dengan harga ini, tidak ada unsur tambahan dalam bentuk margin keuntungan berdasarkan waktu karena pembayaran dilakukan secara langsung.

“Sistem ini memberikan kejelasan bahwa nasabah tidak dibebani oleh biaya tambahan selama transaksi dilakukan dalam bentuk tunai,” ujar dia.

Kedua, qimah ismiyyah adalah harga yang disepakati LKS (sebagai penjual) dan nasabah (sebagai pembeli) berdasarkan jangka waktu yang disepakati pada saat akad.

Ketika pembiayaan murabahah tidak dilakukan secara tunai, LKS dan nasabah biasanya akan menyepakati jangka waktu pembayaran yang lebih panjang.
Harga yang disepakati dalam kondisi ini dikenal dengan istilah qimah ismiyyah. “Ini adalah harga jual barang yang mencakup margin keuntungan bagi LKS karena nasabah membayar secara angsuran,” tutur dia.

Ketiga, qimah haliyyah adalah harga pada saat dilakukan pelunasan sebelum jatuh tempo yaitu harga jual tunai (tsaman naqdy) plus tambahan harga berdasarkan waktu yang telah dilewati (bi qadri ma madha min al-ayyam).

Dengan sistem ini, baik nasabah maupun LKS tidak merasa dirugikan. LKS mendapatkan kompensasi yang adil atas waktu yang telah berjalan, sementara nasabah tidak terbebani oleh penalti yang tidak syariah.

“Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi Islam, di mana setiap pihak harus diuntungkan tanpa ada pihak yang dirugikan,” kata dia. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih).

Tags: murabahah, pelunasan utang pembiayaan murabah, ketentuan murabahah, apa itu murabahah, Fatwa dsn mui, dsn mui, dewan syariah nasional