
Komisi Kumham MUI: RUU KUHAP Peluang Sinergi Kejaksaan dan KPK Bantu Presiden Berantas Korupsi
07/04/2025 18:43 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyambut baik perkembangan terbaru draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tidak mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, hal ini membuka peluang besar untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujar Prof Deding yang diterima MUIDigital, Senin (7/4/2025).
Prof Deding menilai momentum ini sangat strategis untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari arus utama kebijakan negara, yang juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang menunjukkan ketegasan terhadap para koruptor yang dinilai telah menyengsarakan rakyat.
“Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Prof Deding juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan umara (pemerintah), tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan antikorupsi sejak dini di lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Ia juga mendorong pengesahan segera UU Perampasan Aset sebagai langkah konkret sebelum menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
“Jangan langsung bicara hukuman mati, kita mulai dulu dengan memiskinkan koruptor lewat perampasan aset, agar ada efek jera yang nyata,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga telah menegaskan bahwa draf akhir RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK sebagaimana telah diatur dalam undang-undang masing-masing.
Menurutnya, RUU KUHAP tidak mengatur kewenangan substantif penanganan kasus, tetapi menjadi pedoman acara pidana secara umum.
“RUU KUHAP tidak mencabut undang-undang lain yang mengatur kewenangan khusus seperti dalam UU Tipikor atau UU Kejaksaan. Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Habiburokhman.
Prof Deding pun menilai bahwa RUU KUHAP bukanlah ancaman, tetapi justru peluang untuk membangun koordinasi yang lebih kuat antar lembaga penegak hukum dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.
(Sadam Al Ghifari/Azhar)
Tags: RUU Kuhap