Komisi Kumham MUI: RUU KUHAP Peluang Sinergi Kejaksaan dan KPK Bantu Presiden Berantas Korupsi
Admin
Penulis
Menurutnya, hal ini membuka peluang besar untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujar Prof Deding yang diterima MUIDigital, Senin (7/4/2025).
Prof Deding menilai momentum ini sangat strategis untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari arus utama kebijakan negara, yang juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang menunjukkan ketegasan terhadap para koruptor yang dinilai telah menyengsarakan rakyat.
“Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Prof Deding juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan umara (pemerintah), tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan antikorupsi sejak dini di lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Ia juga mendorong pengesahan segera UU Perampasan Aset sebagai langkah konkret sebelum menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
“Jangan langsung bicara hukuman mati, kita mulai dulu dengan memiskinkan koruptor lewat perampasan aset, agar ada efek jera yang nyata,” tegasnya.