
KNEKS: Ekonomi dan Keuangan Syariah Masuk RPJPN, Potensial Wujudkan Indonesia Emas 2045
11/10/2024 19:48 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Saat ini, ekonomi dan keuangan syariah sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Yang nantinya akan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Solahuddin Al-Aiyub, menjelaskan nantinya dari RPJMN ini akan diturunkan untuk menyusun program dari Kementerian dan juga lembaga.
“Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya, program ekonomi syariah ini masuk ke dalam dokumen negara tersebut. Dan ini kedepan sudah dicantumkan dalam dokumen negara tersebut,” ujar Kiai Aiyub pada acara Ijtima’ Sanawi ke-20 Dewan Pengawas Syariah Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI), Jumat (11/10/2024).
“Itu mengidikasikan bahwa ekonomi syariah sudah menjadi program nasional dan kita harapkan kedepannya memiliki andil yang signifikan untuk perekonomian nasional kita,” kata dia menambahkan.
Kiai Aiyub yang juga Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah ini menjelaskan, sektor keuangan syariah pada saat ini tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan teknologi digital. Karena dalam perkembangan digital juga memicu pesatnya perkembangan informasi. Dan hal itu sangat dibutuhkan dalam proses perkembangan keuangan termasuk keuangan syariah.
“Oleh karena itu, sekarang lembaga keuangan syariah sudah masuk ke sektor digital, baik bank, maupun industri syariah non bank. Mereka juga sudah memperkuat sektor digitalnya,” tuturnya.
“Kalau kita tidak masuk ke sektor digital, nanti akan tergerus oleh perkembangan zaman dan jika sudah tergerus perkembangan zaman maka lambat laun kita akan ditinggalkan,” ungkap Kiai Aiyub menambahkan.
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang semakin pesat tentu akan berpengaruh dan memberikan dampak yang sangat baik bagi pembangunan ekonomi nasional.
Selaras dengan hal tersebut, saat memberikan keynote spece Kiai Aiyub juga menuturkan bahwa ada beberapa poin yang dapat dilakukan dalam upaya penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Penguatan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global,” ucap Kiai Aiyub.
“Selain itu juga dengan peningkatan peran keuangan sosial syariah, juga mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi,” kata dia.
Lebih lanjut, menurutnya juga perlu penguatan ekosistem industri halal utamanya makanan, minuman, fashion Muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, yang mencakup bahan baku halal, penguatan rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM industri halal.
(Dhea Oktaviana, ed: Nashih)
Tags: ekonomi syariah, keuangan syariah, dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dps, perbankan, lembaga keuangan syariah, Ijtima sanawi, Majelis ulama indonesia, DSN MUI, MUI, Ijtima sanawi ke-20, industri halal, industri keuangan syariah