Klaim Pungli Miliaran Rupiah untuk Sertifikasi Halal, Apa yang Salah?

Klaim Pungli Miliaran Rupiah untuk Sertifikasi Halal, Apa yang Salah?

21/03/2025 15:09 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID – Belakangan ini, dunia sertifikasi halal diwarnai oleh isu yang mencuat setelah restoran ayam goreng Almaz Fried Chicken mengklaim telah dipungli miliaran rupiah saat mengurus sertifikat halal.

Kasus ini memicu kebingungannya banyak pihak, karena Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terlibat secara umum juga disebutkan dalam klaim tersebut.

Isu ini menimbulkan ketegangan antara LPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait komunikasi yang tidak jelas dalam proses sertifikasi.

Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu, menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan semua pihak.

"Sebagai mitra, seharusnya jika ada masalah, itu dibicarakan dulu. Jangan sampai kami merasa ada perubahan mendadak yang harus diterima begitu saja," ujar Elvina dalam acara Media Gathering Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, pada Rabu (19/03/2025) lalu.

Kasus Almaz, yang menjadi sorotan publik, mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam proses sertifikasi halal, yang semakin menambah ketegangan antara LPH dan BPJPH.

Menurut Elvina, ketegangan ini terjadi karena 85 LPH dengan kondisi yang berbeda-beda, di mana beberapa di antaranya baru mengetahui adanya perubahan terkait sertifikasi halal.

Hal ini menandakan pentingnya membangun hubungan yang lebih kooperatif dan terbuka antara kedua pihak, agar setiap perubahan kebijakan bisa dipahami dan diterima dengan baik oleh semua pihak.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, juga menekankan pentingnya klarifikasi dalam proses komunikasi.

"Kami berharap ada klarifikasi dan tabayun sebelum masalah ini berkembang ke masyarakat. Jika masalahnya belum jelas, sebaiknya jangan langsung dipublikasikan," ujar Muti.

Pernyataan ini merujuk pada klaim yang disampaikan oleh Almaz Fried Chicken, yang sempat menghubungi Kepala BPJPH terkait dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan sertifikat halal.

Menurut Muti, jika informasi yang tidak jelas disebarkan tanpa klarifikasi, hal ini justru bisa memperburuk situasi dan membingungkan masyarakat mengenai status sertifikasi halal.

Selain masalah komunikasi, tantangan besar lainnya adalah bagaimana memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal dapat diterima dan dilaksanakan oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Elvina mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMK merasa kesulitan dengan kewajiban sertifikasi halal, karena adanya kendala dalam pengadaan bahan baku yang sesuai dengan standar halal, serta masalah terkait kelangsungan usaha mereka.

"UMK itu pragmatis, mereka mengutamakan kelangsungan hidup usaha. Ketika ada aturan yang dirasa memberatkan, mereka akan merasa kesulitan," tuturnya.

Muti juga menyarankan agar BPJPH meningkatkan sosialisasi dan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi UMK.

Dia mengingatkan bahwa kebijakan ini telah diberlakukan sejak Oktober 2024, namun masih banyak pelaku usaha yang belum siap atau belum tahu bagaimana cara melaksanakannya.

Tantangan lainnya adalah penegakan hukum dan pengawasan yang belum optimal. Elvina menyatakan bahwa meskipun kewajiban sertifikasi halal sudah ada, masih ada pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan ini tanpa sanksi yang jelas.

"Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, pelaku usaha akan merasa tidak ada konsekuensinya, meskipun seharusnya ada sanksi jika mereka tidak mematuhi kewajiban," ujarnya.

Muti juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari BPJPH terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi regulasi.

"Jangan sampai pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal merasa tenang-tenang saja. Harus ada penegakan hukum yang jelas dan pengawasan yang lebih baik," tambahnya.

Dalam konteks ini, penting bagi BPJPH untuk tidak hanya membuat kebijakan yang mengharuskan sertifikasi halal, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut ditegakkan secara konsisten dengan pengawasan yang memadai.

Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang bersertifikat halal dan memastikan ekosistem halal yang berkelanjutan di Indonesia. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih)

Tags: sertifikasi halal, pungli sertifikasi halal, sertifikat halal, lppom