Kiai Ni’am Tekankan Urgensi Dai Kuasai Pedoman Fatwa dalam Islam

Kiai Ni’am Tekankan Urgensi Dai Kuasai Pedoman Fatwa dalam Islam

02/07/2025 06:38 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID—Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh memberikan pembekalan terkait pedoman dan prosedur penetapan fatwa pada Standardisasi Dai Angkatan ke-40.

Kegiatan ini digelar oleh Komisi Dakwah MUI di Gedung Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Dalam pembekalannya, Kiai Ni'am mengatakan bahwa dai dalam tugas dakwahnya tidak jarang bertindak sebagai mufti.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan, dai saat berhadapan dengan jamaah, kerap memperoleh pertanyaan terkait masalah keagamaan.

"Dalam konteks fikih, jawaban hukum syar'i atas pertanyaan tersebut merupakan fatwa," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Oleh keranenya, Kiai Ni'am mendorong agar para dai bisa memahami tata cara penetapan fatwa, agar tepat secara syar'i.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program yang secara konsisten dilaksanakan selama kepegurusan yang akan segera berakhir menjelang pelaksanaan Musyawarah (Munas) MUI.

Kiai Zubaidi menekankan bahwa Program Standardisasi Dai akan terus dijalankan oleh pengurus Komisi Dakwah MUI Periode 2020-2025 hingga berakhir.

"Sebelum nafas berakhir, kami akan tetap melaksanakan kegiatan ini, karena standardisasi sangat penting bagi kita semua," kata Kiai Zubaidi.

Kiai Zubaidi menyampaikan, kegiatan Standardisasi Dai menekankan pada tiga poin utama kepada para dai.

1. Keilmuan agama yang standar

Dia menekankan pentingnya para dai dan daiyah memiliki keilmuan dasar agama yang memadai, sehingga mampu menyampaikan dakwah dengan pemahaman yang benar.

Para dai diharapkan hanya menyampaikan materi sesuai dengan kapasitas ilmu yang dimiliki, khususnya dalam hal akidah dan fikih dasar. “Minimalnya sudah benar dalam hal-hal pokok keislaman,” ungkapnya.

2. Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila

Dia kembali menekankan bahwa MUI telah secara resmi menyatakan bahwa NKRI dan Pancasila adalah final dan tidak dapat diperdebatkan kembali.

 “Dasarnya adalah dalil-dalil keagamaan, dan ini penting agar masyarakat merasa tenang serta tidak mudah terprovokasi,” jelasnya.

3. Metodologi dakwah yang efektif dan santun

Dalam hal metode dakwah, Kiai Zubaidi mengingatkan prinsip amar ma’ruf bil ma’ruf dan nahi munkar bil ma’ruf.

 Menurutnya, dakwah harus dilakukan dengan sopan santun, penuh hikmah, dan tetap mempertimbangkan efektivitas serta kemaslahatan.

“Apakah dakwah itu dilakukan dengan lemah lembut atau dengan ketegasan? Itu tergantung kondisi dan situasi. Tapi prinsipnya tetap pada mengutamakan terwujudnya tujuan dakwah,” tegasnya.

Dalam standardisasi kali ini, materi disampaikan secara ringkas namun padat, menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika di lapangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya MUI untuk menjaga kualitas dakwah di tengah masyarakat dan memperkuat peran dai sebagai agen perubahan yang membawa kedamaian serta nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin. (Sadam, ed: Nashih)

Tags: standardisasi dai, pendakwah, dakwah islam, komisi dakwah mui, majelis ulama indonesia