Kiai Niam: Ijtima Ulama Komisi Fatwa Jembatan Mengawal Permasalahan Syariah ke dalam Hukum Positif

Kiai Niam: Ijtima Ulama Komisi Fatwa Jembatan Mengawal Permasalahan Syariah ke dalam Hukum Positif

29/05/2024 20:56 JUNAIDI

BANGKA BELITUNG, MUI.OR.ID– Ketua Steering Commitee Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII adalah bukti keseriusan ulama mengawal bangsa. Ini menjadi bukti serius karena melalui Fatwa yang menjadi keputusan ijtima ulama, para ulama berkesempatan berkontribusi pada bangsa di masa mendatang. 

Fatwa bunga bank yang cukup fenomenal dan melekat dengan MUI lahir karena ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2003. Untuk itu, kehadiran tubuh dan pikiran ulama dalam Ijtima Ulama ini juga akan menentukan nasib umat dan Indonesia di masa depan. 

“Kita memakai bahasa ulama karena umat adalah pemilik saham terbesar bangsa ini, keberadaan bangsa ini hasil tetesan darah, jihad, serta ijtihad pada ulama, ” tegas Kiai Niam kala memberikan sambutan dalam Pembukaan Ijtima Ulama VIII, Rabu (29/5/2024) di Ponpes Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung. 

Prof Niam menegaskan, kegiatan ini juga sebagai tanggung jawab keagamaan dan kemasyarakatan untuk memberikan penguatan kepada yang sudah lurus, meluruskan yang bengkok dan mengingatkan yang lupa. 

Kemudiaan, Prof Niam mengatakan, kegiatan ini digelar di pondok pesantren karena pondok pesantren memiliki simbol kesederhanaan, kebersamaan dan egalitarianisme. 

"Diharapkan forum dan hasilnya juga menjadi ijma' wathani sebagai konsensus nasional, consensus ulama nasional dalam merespons permasalahan kebangsaan, baik nasional, regional, maupun global," ungkapnya. 

menyampaikan bahwa salah satu tujuan ijtima ulama adalah mengawal kebutuhan umat dalam sistem negara serta menjelaskan mengenai esensi dari kegiatan ini. 

Prof Niam menjelaskan, kegiatan ini adalah forum permusyawaratan lembaga fatwa di Indonesia untuk membahas mengenai masalah strategis kebangsaan dalam bahasa agama. 

Sebelum pembukaan, kata Prof Niam, ijtima ulama telah diawali dengan sidang pleno untuk memperkuat tema bahasan yang akan dibahas dalam sidang komisi setelah pembukaan ini. 

Salah satunya membahas mengenai prinsip hubungan antar bangsa, relasi Indonesia dalam aturan antar bangsa, serta bagaimana aturan PBB yang mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi, termasuk ketika bangsa itu tidak memiliki warga negara. 

"Prinsip membela kemerdekaan bangsa dan menentang segala bentuk penjajahan, isu fikih hubungan antar umat beragama, bagaimana kasus salam lintas agama didudukkan secara proporsional dalam mozaik kebersamaan sesuai prinsip keagamaan dengan pendekatan masing-masing," sambungnya. (Sadam/Azhar)

Tags: ijtima' ulama