
Ketua Lembaga Kesehatan MUI: Kesehatan Syariah Harus Diperkuat
20/07/2025 21:53 ADMINCIPUTAT, MUI.OR.ID-
Ketua Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) dr Muhammad Adib Khumaidi, SpOT, menyampaikan pentingnya penguatan layanan kesehatan berbasis syariah dalam rangkaian acara khitanan massal dan pengobatan gratis yang digelar di Rumah Sakit Sariasih Ciputat, Jl Otista Raya No 3, Tangerang Selatan, Sabtu (20/7/2025).
"Kami berterima kasih kepada Sariasih Group yang sudah bersedia menjadi mitra dalam kegiatan ini. Rumah Sakit Sariasih kami dorong untuk menjadi role model fasilitas kesehatan terintegrasi antara pengobatan modern dan pengobatan syariah berbasis Tibbun Nabawi," ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Ia menjelaskan bahwa Lembaga Kesehatan MUI baru dibentuk pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19, sebagai upaya Majelis Ulama Indonesia memperkuat peran dalam bidang pelayanan umat, khususnya di sektor kesehatan. Lembaga ini lahir dari hasil keputusan Munas MUI dan menjadi bagian dari komitmen MUI sebagai khadimul ummah dan amanatul ummah.
Acara khitanan massal yang berlangsung di Ciputat merupakan bagian dari 17 rangkaian kegiatan Milad ke-50 MUI. Selain di Ciputat, dua kegiatan lainnya akan digelar pada Senin (22/7/2025) di Menara Khadimul Ummah, Matraman, dan Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Kegiatan tersebut meliputi pengobatan gratis dan khitanan untuk masyarakat umum.
"Milad ke-50 ini menjadi momentum penting bagi MUI untuk terus menyuarakan pentingnya kesehatan syariah, tidak hanya dari sisi fasilitas, tapi juga pelayanan, tenaga medis, hingga obat dan alat kesehatan yang sesuai prinsip syariah," tambahnya.
Ia juga menyebut program unggulan LK-MUI bernama FASKES (Fakta Kesehatan Terintegrasi Tibbun Nabawi dan Syariah), yang diharapkan bisa menjadi rujukan dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan Islami yang evidence-based namun tetap berpijak pada nilai-nilai keagamaan.
Meski saat ini kesehatan syariah belum sepenuhnya diakomodasi dalam skema BPJS, Adib berharap ke depan ada regulasi dan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan syariah.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama, khususnya para ulama dan praktisi kesehatan muslim untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesehatan syariah di Indonesia," pungkasnya. (Fitri Aulia Lestari ed: Muhammad Fakhruddin)
Tags: MUI, Milad MUI, khitanan massal, 50 Tahun MUI