Kaji Standar Uji Porcine, MUI akan Undang Pakar dan Lembaga Pemeriksa Halal
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Fatwa merespons temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kandungan porcine dalam sejumlah produk bersertifikat halal.
Hal ini dilakukan dengan menyiapkan langkah pendalaman ilmiah sebagai bentuk penguatan integritas fatwa halal ke depan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa saat ini telah muncul masukan dari beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium untuk mengadakan kajian bersama.
Kajian ini direncanakan akan melibatkan para saintis dan ahli laboratorium guna membahas standar ketelitian dalam pengujian DNA serta paparan terhadap gelatin.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan di MUI, diikuti para ahli laboratorium dan saintis. Ini untuk mendiskusikan standar yang lebih teliti dalam pengujian DNA dan paparan gelatin,” ungkap Prof. Ni’am kepada MUIDigital seusai rapat Dewan Pimpinan MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, langkah ini penting dilakukan mengingat adanya perbedaan hasil uji laboratorium terhadap produk yang sama. Sebelum penetapan fatwa, hasil uji negatif, demikian pula setelah sertifikasi halal. Namun belakangan muncul hasil positif dari pengujian yang lain, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.