Kaji Standar Uji Porcine, MUI akan Undang Pakar dan Lembaga Pemeriksa Halal

Kaji Standar Uji Porcine, MUI akan Undang Pakar dan Lembaga Pemeriksa Halal

29/04/2025 23:44 ADMIN


JAKARTA, MUI.OR.ID– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Fatwa merespons temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kandungan porcine dalam sejumlah produk bersertifikat halal.

Hal ini dilakukan dengan menyiapkan langkah pendalaman ilmiah sebagai bentuk penguatan integritas fatwa halal ke depan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa saat ini telah muncul masukan dari beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium untuk mengadakan kajian bersama.

Kajian ini direncanakan akan melibatkan para saintis dan ahli laboratorium guna membahas standar ketelitian dalam pengujian DNA serta paparan terhadap gelatin.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan di MUI, diikuti para ahli laboratorium dan saintis. Ini untuk mendiskusikan standar yang lebih teliti dalam pengujian DNA dan paparan gelatin,” ungkap Prof. Ni’am kepada MUIDigital seusai rapat Dewan Pimpinan MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan mengingat adanya perbedaan hasil uji laboratorium terhadap produk yang sama. Sebelum penetapan fatwa, hasil uji negatif, demikian pula setelah sertifikasi halal. Namun belakangan muncul hasil positif dari pengujian yang lain, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Saya memberikan apresiasi terhadap pengawasan BPJPH. Ini upaya penting dalam menjamin kehalalan produk. Tapi pada saat yang sama, kita harus adil, jangan sampai menghukum pihak yang tidak bersalah,” tegasnya.

Kiai Ni’am juga menyoroti celah regulasi dalam sistem jaminan halal, khususnya aturan yang menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku seumur hidup.

Dia menilai hal tersebut berisiko menimbulkan moral hazard dan merusak sistem jaminan halal.
Untuk itu, MUI menilai perlunya pendalaman ilmiah dan tabayun agar informasi tidak simpang siur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fatwa halal. (Fitri Aulia Lestari)

Sementara itu, di lokasi terpisah, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menyampaikan hasil penelusuran LPPOM dari 9 produk yang diumumkan BPJPH, 7 di antaranya telah diaudit oleh LPPOM.

"Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratarium, kami sampaikan hal sebagai berikut," kata Direktur LPPOM Muti Arintawati dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Selasa (29/4/2025).

Pertama, kata Muti, proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Kedua, lanjutnya, pengujian laboratarium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratarium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.

"Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan
sertifikasi halal berdasarkan ketetapan halal tersebut," kata Muti.

LPPOM dalam menanggapi temuan ini berupaya melakukan uji laboratarium terhadap produk yang dimaksud.

Di pasaran, LPPOM menyatakan tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan produk yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran.

"Secara bertahap, kami mengambil sampel yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian. Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratarium terakreditasi. Salah satunya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi porcine," ungkapnya.

Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah selesai LPPOM lakukan.


Pertama, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan nama produsen Sucere Foods Corporation, Philippines. Kedua, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) dengan nama produsen Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China.

 Ketiga, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)  dengan nama sampel Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China. Keempat, Hakiki Gelatin dengan nama produsen PT Hakiki Donarta, Indonesia.

Keempat produk ini dari hasil uji laboratarium tidak terbukti adanya DNA babi. Sementara ketiga produk lainnya masih dalam proses pengujian. (Fitri Aulia Lestari/Sadam Al Ghifari ed: Nashih)

Tags: Produk bersertifikat halal mengandung babi, produk mengandung babi, majelis ulama Indonesia, fatwa mui, Marshmallow