Jawab Tantangan Zaman, MUI Serukan Sertifikasi Kompetensi Syariah

Jawab Tantangan Zaman, MUI Serukan Sertifikasi Kompetensi Syariah

24/04/2025 06:43 ADMIN

BOGOR, MUI.OR.ID — Di tengah meningkatnya kebutuhan akan tenaga profesional di sektor halal dan ekonomi syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya sertifikasi berbasis standar nasional.

Direktur Utama LSP MUI, KH Aminudin Yakub, menegaskan bahwa ijazah pendidikan formal saja tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan zaman. Sertifikasi kompetensi berbasis standar nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kini menjadi keharusan.

“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya tenaga kerja yang benar-benar kompeten dan profesional. Ijazah saja tidak cukup. Dibutuhkan sertifikasi kompetensi sebagai bukti keahlian seseorang di bidang tertentu,” ujar Kiai Aminudin dalam sambutannya dalam tasyakur peresmian Kantor LSP MUI, jl Beo No 11, Tanah Sereal, Kota Bogor Rabu (23/4/2025).

LSP MUI saat ini telah memiliki lisensi resmi dari BNSP dan fokus pada sektor halal dan keuangan syariah. Hingga April 2025, lebih dari 8.500 tenaga kerja telah tersertifikasi dalam lima skema profesi: auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal (Juleha), pengawas syariah, dan ahli syariah pasar modal.

Program unggulan terbaru LSP MUI, Satu Desa Satu Juleha, kata dia, ditargetkan mencakup hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia, untuk menjamin kehalalan produk secara menyeluruh di tingkat akar rumput.

“Program ini sangat penting untuk menjamin keamanan produk halal mulai dari proses penyembelihan. Kami ingin ada juru sembelih halal di setiap desa,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsyudi Suhud, menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menilai bahwa LSP MUI telah menjadi lembaga rujukan yang kredibel dalam sertifikasi profesi berbasis syariah.

“LSP MUI telah diakui kualitasnya, mengikuti standar ISO, dan terakreditasi oleh lembaga resmi di Indonesia. Ini langkah penting dalam menjawab kebutuhan SDM syariah yang berkualitas,” tegasnya. (Miftah/Latifahtul Jannah, ed: Nashih)

Tags: Sertifikasi kompetensi syariah, sertifikasi profesi syariah, lembaga sertifikasi profesi, lsp mui, majelis ulama Indonesia