Ijtima’ Sanawi ke-20, DSN MUI-OJK Respons Sejumlah Regulasi Baru di Industri Keuangan Syariah

Ijtima’ Sanawi ke-20, DSN MUI-OJK Respons Sejumlah Regulasi Baru di Industri Keuangan Syariah

11/10/2024 18:01 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menggelar Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-20 di Hotel Mercure Kemayoran. Ijtima’ Sanawi sendiri merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh DSN MUI tiap tahunnya.

Pada kegiatan Ijtima’ Sanawi kali ini mengusung tema “Memperkuat Kompetensi dan Kolaborasi serta Peran Dewan pengawas Syari’ah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah.”

Ketua BPH DSN-MUI, Prof DR KH Hasanudin menjelaskan bahwa pokok bahasan kegiatan yang tertuang dalam tema kegiatan ini berlandaskan beberapa poin penting terkait sejumlah regulasi baru hingga upaya untuk penguatan kapasitas anggota.

Dia menjelaskan, tema ini tersusun dari beberapa pemikiran yaitu adanya berbagai regulasi baru yang mengatur tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPS.

“Seperti yang terkait dengan tata kelola dan manajemen risiko aspek syariah yang tentunya akan berimplikasi pada penambahan beban kerja yang harus dihadapi oleh DPS,” kata Kiai Hasanudin saat menyampaikan laporan kegiatan di Magnolia Grand Balroom Hotel Mercure Kemayoran, Jumat (11/10/2024).

Selain itu, menurutnya kegiatan ini juga merupakanupaya untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi serta wawasan kepada DPS terkait ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka membangun kesadaran bersama untuk penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

“DPS sebagai pihak yang menjaga aspek kesyariahan dalam pelaksanaan di industri keuangan dan bisnis syariah harus terus menigkatkan pemahaman dan pendalaman aspek fatwa DSN MUI yang mendukung pelaksanaan industri ini,” ungkapnya.

“Tujuannya adalah agar perjalanan dan operasional industri keuangan serta industri bisnis syariah yang diawasi benar-benar menjalankan aspek syarah sesuai dengan norma yang sudah kita sepakati bersama,” imbuhnya menjelaskan.

Kegiatan yang diselenggarakan pada 11 – 12 Oktober 2024 ini diikuti oleh lebih dari 300 perwakilan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang berasal dari berbagai indutri keuangan serta bisnis syariah yang berada dibwah pembinaan dan pengawasan OJK maupun regulator lainnya.

“ Hari ini akan ada penyampaian materi dari bidang antara lain terkait berbagai ketentuan dan regulasi OJK terkini di bidang yang diawasi, baik di sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan lainnya,” tuturnya menerangkan.

Dalam forum yang sama juga akan membahas terkait berbagai regulasi atau aturan terkait inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, serta perkembangan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Selain itu juga forum Ijtima’ Sanawi juga akan membahas terkait peta perkembangan ekonomi dan keuangan syariah serta prospek dan tantangan ke depan disamping isu-isu terkini dalam perkembangan ekonomi nasional. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)

Tags: ekonomi syariah, keuangan syariah, dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dps, perbankan, lembaga keuangan syariah, Ijtima sanawi, Majelis ulama indonesia, Ijtima sanawi ke-20, dsn mui, mui