
Hak Jawab Kedubes Tiongkok ke MUI: 40 Uighur yang Kembali ke Tiongkok Menjalani Hidup Normal dan Terjamin Hukum
19/03/2025 18:47 JUNAIDIJAKARTA, MUI.OR.ID– Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk Indonesia mengirimkan hak jawab atas pemberitaan MUIDigital pada 11 Maret 2025 lalu terkait 40 Muslim Uighur yang dideportasi dari Thailand ke China.
Hak jawab tersebut diterima oleh MUIDigital pada Selasa 18 Maret 2025. Berikut hak jawab dari Kedutaan RRT untuk Indonesia terkait 40 Muslim Uighur yang dideportasi dari Thailand ke China.
Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia telah mencatat siaran pers MUI Prihatin atas Nasib 40 Muslim Uighur yang Diimpor dari Thailand ke Tiongkok yang dipublikasikan di situs web MUI pada tanggal 11 Maret 2025, dan dengan ini menyatakan keprihatinan yang serius atas komentar ketua HLNKI mengenai pemulangan warga negara Tiongkok. Kedutaan Besar Tiongkok ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi fakta.
Tiongkok selama ini berkomitmen untuk melindungi hak dan kepentingan warga negara Tiongkok yang sah. Semua warga Cina, termasuk warga Uighur di Xinjiang, sepenuhnya menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, sipil dan politik.
Pada tanggal 27 Februari, 40 warga negara Tiongkok yang masuk secara ilegal dan telah lama ditahan di Thailand dipulangkan ke Tiongkok. Hak-hak dan kepentingan yang sah dari individu yang bersangkutan telah sepenuhnya dilindungi sesuai dengan hukum. Mereka telah kembali ke kehidupan normal.
Tiongkok menjunjung tinggi supremasi hukum dan memiliki undang-undang dan peraturan serta mekanisme kerja yang berkembang dengan baik dalam perlindungan hak asasi manusia di bidang peradilan.
Pemulangan dilakukan sesuai dengan hukum Tiongkok dan Thailand serta hukum internasional dan praktik-praktik umum. Ini adalah langkah yang diambil oleh Tiongkok dan Thailand untuk bersama-sama memerangi penyelundupan manusia dan kejahatan lintas batas lainnya.
Cina dengan tegas menentang upaya-upaya yang menggunakan hak asasi manusia sebagai dalih untuk mencampuri urusan dalam negeri Cina dan menggunakan isu-isu terkait Xinjiang untuk mengganggu kerjasama penegakan hukum yang normal di antara negara-negara.
Negara-negara tertentu dan organisasi internasional, dengan mengabaikan fakta, telah membuat tuduhan yang tidak berdasar terhadap kerjasama penegakan hukum yang normal antara Cina dan Thailand dalam memerangi penyelundupan dan kegiatan ilegal dan kriminal lintas batas lainnya, Bahkan mengarang narasi palsu terkait Xinjiang, dan mempolitisasi isu ini. Mereka melakukan hal-hal seperti itu tanpa alasan lain selain mengacaukan Xinjiang.
Tiongkok dan Indonesia merupakan mitra dekat dan perkembangan hubungan bilateral telah mempertahankan momentum yang baik. Untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok sangat menghargai jika siaran pers tersebut di atas dapat ditarik dari situs MUI.
(Sadam Al Ghifari/Azhar)
Tags: mui