
FGD Metode Uji Laboratium, Komisi Fatwa MUI Bahas Standar Kehalalan Produk Olahan
23/05/2025 10:21 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID—Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Metode Uji Laboratorium terhadap produk Pangan Olahan pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Bertempat di Aula Buya Hamka MUI, acara ini dihadiri oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekertaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Prof Nadratuzzaman, dan Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin, S.H.,M.M.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Ni’am, begitu akrab disapa, FGD ini membahas tes hasil uji laboratorium terhadap sejumlah produk pangan olahan.
Menurutnya, ada beberapa produk olahan yang sudah mengantongi sertifikat halal namun terbukti masih mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Komponen atau proses di dalamnya tidak memenuhi standar kehalalan yang ketat.
“Ini untuk menilai terkait dengan perbedaan hasil uji laboratorium terhadap beberapa produk yang diduga ada paparan porcine, ada yang positif ada yang negatif,” katanya.
Kiai Ni’am mengatakan, hal uji tersebut penting sebagai dasar pembahasan dan penetapan kehalalan suatu produk.
Pihaknya, lanjutnya, telah memperoleh pandangan sejumlah pihak dari FGD yang diadakan, mulai dari ahli laboratorium, pihak kampus, pelaku usaha, dan pemerintah.
“MUI membutuhkan pandangan ahli, yang nanti akan dijadikan dasar untuk pembahasan dan penetapan kehalalan produk,” papar Prof Ni’am.
Selain itu, pandangan sejumlah pihak tersebut akan dijadikan sebagai referensi dan rujukan dalam penyusunanstandar halal MUI, khususnya terhadap produk dengan titik kritis tinggi yang membutuhkan uji laboratorium.
“Pandangan tadi akan menjadi rujukan dan referensi dalam penyusunan standar halal, khususnya bagi produk yang memiliki titik kritis tinggi dan secara khusus produk yang membutuhkan uji laboratorium dengan paparan babi,” ujar Prof Niam. (Rozi, ed: Nashih)
Tags: produk bersertifikat halal mengandung babi, sertifikat halal, sertifikasi halal, standar halal