Fatwa MUI Soal Dam Tegas: Penyembelihan di Luar Tanah Haram tidak Sah

Fatwa MUI Soal Dam Tegas: Penyembelihan di Luar Tanah Haram tidak Sah

08/05/2025 18:55 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram.

Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Prod Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagai sekretaris.

"Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah," bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa tersebut dikutip MUIDigital, Kamis (8/5/2025).

Selain itu, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air.

Kemudiaan, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa daging dari hewan Dam yang telah disembelih didistribusikan untuk kepenting fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.

"Hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)," bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin keempat dalam fatwa tersebut.

Lebih lanjut, dalam penetapan fatwa tersebut memberikan 3 rekomendasi. Pertama, Kementerian Agama RI diminta untuk mengatur dan menertibkan pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan dan/atau penyimpangan.

Kedua, Kementerian Agama RI diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia untuk mengelola Dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin.

Ketiga, jamaah haji harus memastikan bahwa pelaksanaan Dam atas haji tamattu' atau qiran ini terlaksana secara benar, dengan melaksanakan sendiri atau mewakilkan kepada lembaga yang amanah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan lampu hijau soal keinginan Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penyembelihan Dam di Tanah Air.

Kepala Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (8/5/2025), Gus Irfan mengatakan dukungan otoritas Arab Saudi ini karena mereka juga menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan Dam di Tanah Suci, mulai dari merekrut puluhan ribu penyembelih hingga distribusi daging.

Dia bercerita saat bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi, dirinya "ditagih" soal kelanjutan rencana tersebut. Kendati
demikian, pemerintah masih menunggu fatwa ulama di Indonesia soal penyembelihan Dam di luar Tanah Haram.

"Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Begitu sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kita akan laksanakan," kata dia. (Sadam, ed: Nashih)


Tags: penyembelihan dam, penyembelihan dam di indonesia, dam di indonesia, dam haji