Fatwa MUI Soal Dam Tegas: Penyembelihan di Luar Tanah Haram tidak Sah
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram.
Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Prod Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagai sekretaris.
"Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah," bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa tersebut dikutip MUIDigital, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air.
Kemudiaan, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa daging dari hewan Dam yang telah disembelih didistribusikan untuk kepenting fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
"Hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)," bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin keempat dalam fatwa tersebut.