
Fatwa MUI Jadi Panduan, BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tidak Asal-asalan
29/07/2025 23:15 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID--Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, salah satu prinsipnya, pengelolaan keuangan haji harus sesuai dengan prinsip syariah.
Anggota Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander mengatakan, prinsip syariah yang digunakan oleh BPKH dalam pengelolaan keuangan haji adalah Fatwa MUI.
Pengelolaan dana haji yang mengacu pada Fatwa MUI menurut Harry, agar pengelolaan dananya tidak asal-asalan. Dia menambahkan, Komisi Fatwa MUI terus memberikan panduan kebijakan agar pengelolaan dana haji aman secara syariah, liquid, memberikan nilai manfaat kepada jamaah haji, dan memberikan kenyamanan bagi jamaah haji bahwa uangnya dikelola secara syariah.
Untuk itu, BPKH menyampaikan terimakasih kepada MUI, khususnya Komisi Fatwa MUI yang terus memberikan panduan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji.
"Uangnya (jamaah haji) tidak dikelola dengan asal-asalan (oleh BPKH), semuanya dipenuhi dengan baik (prinsip syariahnya), sehingga setiap fatwa dari MUI itu berlaku bagi BPKH," kata Harry seusai penutupan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9, Ahad (27/7/2025) malam, di Hotel Sari Pacifik, Menteng, Jakarta Pusat.
Momen penutupan ACFS ke-9 sekaligus peluncuran buku Himpunan Fatwa Haji MUI oleh BPKH. BPKH menilai selama ini Fatwa MUI sangat bermanfat.
Dia mencontohkan fatwa yang mendorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar haji, mendorong jamaah haji agar lebih bersemangat, dan fatwa mengenai pendaftaran haji sejak usia dini.
Lebih lanjut, Harry menambahkan, MUI juga memberikan panduan bagaimana pendalaman keuangan syariah dalam pengelolaan keungan haji, terkait institusi keuangan dan lain sebagainya.
Untuk itu, Harry menegaskan bahwa BPKH akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan Fatwa MUI.
"Kami juga berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Harry.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menanggapi pertanyaan wartawan terkait pengelolaan keuangan haji sebaiknya dipisah atau disatukan dalam badan yang sama.
Prof Ni'am mengatakan, sebenarnya pemisahan atau penggabungan pengelolaan keuangan haji itu ranahnya kebijakan politik. Dia menambahkan, MUI tidak terlalu masuk kepada hal-hal yang bersifat kebijakan politik.
"Akan tetapi kita punya pertimbangan keagamaan, pertimbangan keagamaan itu apa? Kalau yang sudah baik dipertahankan, kalau yang kurang baik diperbaiki, kalau memang substansinya buruk ya diubah, kira-kira begitu poinnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menyampaikan bahwa sekarang ini bisa dinilai kondisi pengelolaan keuangan haji, apakah sudah baik atau belum. Dia menjelaskan, kalau memang sudah baik, maka harus dipertahankan, bahkan diperkuat.
"Kalau di dalam pola interaksi selama ini ya BPKH memiliki banyak manfaat di dalam konteks yang pertama mengembangkan uang calon jamaah sehingga lebih produktif, data-datanya bisa terlihat," ungkapnya.
Prof Ni'am menambahkan, manfaat BPKH yang lainnya adalah pengelolaan dana abadi umat untuk kepentingan kemaslahatan.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)
Tags: BPKH, fatwa mui, dana haji, keuangan haji