
Di Pra Ijtima Ulama VIII, Kemenag Tanggapi Isu Dana Zakat Masuk Kas Negara
05/05/2024 14:56 JUNAIDIDEPOK, MUI.OR.ID—Direktur Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Waryono Abdul Ghofur menanggapi isu keuangan zakat menjadi keuangan negara.
Prof Waryono, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa isu keuangan zakat menjadi keuangan negara merupakan isu lama yang kemudiaan dikuatkan untuk positioning keuangan zakat itu masuk keuangan negara atau bukan.
"Mininal hari ini kita mendapatkan dua perspektif, ada yang menyampaikan bahwa keuangan zakat adalah bagian dari keuangan negara. Kedua, itu bukan bagian dari keuangan negara," kata Prof Waryono dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, Sabtu (5/4/2024) di Ponpes An-Nahdlah Depok Jawa Barat.
Menurut Prof Waryono, keuangan zakat masuk ke dalam keuangan negara atau tidak, yang paling terpenting adalah tata kelola zakat bisa transparan dan akuntabel.
"Pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan karena dengan adanya pemeriksaan terhadap sebagian pengelola zakat itu merupakan bukti. Satu, sudah menjadi perhatian masyarakat. Kedua, perlu kompetensi lebih untuk mengelola dan umat ini," terangnya.
Catatan tata kelola zakat
Prof Waryono membeberkan catatan terkait tata kelola zakat di Indonesia.
Menurutnya, data mustahik dari Baznas maupun LAZ ini tidak over lapping atau tumpang tindih.
"Jadi data mustahik ini harus clear bahwa penerimanya harus itu sehingga, kemudiaan tidak menerima dari yang lain kecuali dari sisi yang lainnya," kata dia.
Prof Waryono berharap, masalah zakat yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia yang akan berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bangka Belitung itu menghasilkan fatwa yang relevan dan diterima masyarakat.
"Yang lebih penting bagaimana peran zakat ini optimal sesuai dengan undang-undang zakat disitu ada bab pendayagunaan. Bagaimana pendayagunaan zakat ini sesuai dengan undang-undang," kata dia.
Prof Waryono menegaskan, apapun hasil fatwa dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, Kementerian Agama akan mendukung dari fatwa tersebut. "Kita akan mendukung fatwa MUI seperti apa. Selama ini kita juga berkolaborasi dengan MUI," ujar dia. (Sadam, ed: Nashih)
Tags: pra ijtima ulama