
Di Hadapan MUI, Prof Nasar Soal Posisi Imam Istiqlal-Menag: Hampir Semua Menteri Rangkap Jabatan
11/03/2025 16:10 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID—Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar menolak mundur dari jabatan Imam Istiqlal. Menurutnya, saat ini juga banyak menteri yang mempraktikkan rangkap jabatan.
“Hampir semua Menteri rangkap jabatan sekarang kan. Ada yang sampe lima rangkap jabatan,” katanya saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, ormas Islam Indonesia mendesak Imam Besar Masjid Istiqlal itu untuk mundur dari salah satu jabatan Menag-Imam Besar Istiqlal. Pasalnya, mereka menilai rangkap jabatan jelas melanggar undang-undang.
Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah jelas menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN, seperti Imam Besar Istiqlal.
Kendati demikian, Prof Nasar, begitu akrab disapa, hingga saat ini tetap tidak mundur dari salah satu jabatan yang diembannya. Dia berdalih, fenomena rangkap jabatan udah menjadi hal yang biasa dipraktekkan.
Bahkan, kata dia, Menteri Agama sebelumnya juga mempraktikkan hal yang sama soal rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal. Sebagai Menag, lanjutnya, otomatis sudah layaknya menjadi pimpinan Masjid Istiqlal.
“Menteri-menteri Agama dulu itu rangkap jabatan semua. Semua Menteri Agama itu otomatis menjadi pimpinan (masjid) Istiqlal. Samaan (sama) dengan saya kan,” terangnya.
Dia pun meminta hal tersebut tidak perlu dipersoalkan secara panjang. Menurutnya, rangkap jabatan sudah hak yang lama dan lumrah dipraktekkan. Apalagi Menteri Agama dan Masjid Istiqlal adalah satu-kesatuan.
“Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu,” kata dia menjelaskan.
Sejumlah Ormas Islam Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta. Ormas Islam menilai, rangkap jabatan tersebut melanggar regulasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menteri Agama.
"Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk imam masjid istiqlal negara maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu," ujar Yusnar kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu," ucap mantan Ketum PB Al Washliyah ini.
Menurut dia, yang membuat aturan itu adalah pemerintah. Karena itu, dia heran jika pemerintah sendiri tidak menegakkannya.
"Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan? Karena masjid itu adalah masjid negara bukan masjid biasa dan perbelanjaannya itu dari negara. Jadi ada APBN-nya," kata dia.
Apalagi, tambah dia, Masjid Istiqlal ini merupakan masjid terbesar di Indonesia dan bahkan se-Asia Tenggara. Karena itu, hendaknya bisa menjadi teladan bagi masjid-masjid lainnya.
"Karena dia masjid negara, bukan masjid biasa. Itu di-SK-kan oleh presiden, makanya dia dibiayai oleh negara," jelas dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin. Kiai Jeje dapat memahami jika rangkap jabatan Menteri Agama tersebut hanya sementara.
"Jika untuk sementara dan sedang menyiapkan proses pergantian jabatan Ketua Badan Pengelola Mesjid Istiqlal dan jabatan Imam Besar, sehingga dirangkap jabatan oleh Menteri Agama, hal itu bisa dipahami dan dimaklumi," ujar Kiai Jeje.
Namun, lanjut dia, jika Menteri Agama terus menerus merangkap sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, maka tidak elok dipandang dan menyalahi aturan yang ada.
"Tapi jika kemudian untuk seterusnya, maka kondisi itu sangat tidak baik. Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok," ucap Kiai Jeje.
Karena itu, dia juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut. Karena, menurut dia, masih banyak fitur lain yang sebenarnya bisa menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
"Seakan tidak ada lagi figur atau tokoh yang memiliki kapasitas untuk menjabat Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun figur dan tokoh yang mampu menjadi Imam Besar," kata Kiai Jeje.
Selain itu, Kiai Jeje juga mengungkapkan bahwa rangkap jabatan tersebut akan memberi kesan kepada masyarakat seolah tugas-tugas Kementerian Agama tidaklah penting dan kompleks, sehingga bisa sambil menyambi dengan tugas dan jabatan yang lain.
"Saya pribadi berhusnuzan (berprasangka baik), bahwa perangkapan jabatan itu hanya sementara sambil menyiapkan proses penggantian secara lebih baik," jelas Kiai Jeje.
Sementara itu, Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof Faisol Nasar bin Madi mengingatkan kepada pemerintah agar tetap mengikuti aturan, termasuk dalam kasus rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar.
"Kalau saya kembalikan pada aturan saja. Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehkan ya dilepas salah satunya," ucap Prof Faisol.
Terlepas dari aturan itu pun, kata dia, sebaiknya Prof Nasaruddin melepas jabatannya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta. Karena, menurut dia, tugas seorang menteri agama Sangata berat.
"Kalau bagi saya lebih baik dilepas, karena tanggung jawab menteri agama itu berat. Terlepas dari aturan, biar lebih fokus Prof Nasaruddin Umar kalau menurut saya lebih baik dilepas saja karena tanggung jawabnya tidak terlalu berat," kata Prof Faisol.
Apalagi, tambah dia, Prof Nasaruddin Umar baru saja mengalami insiden hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan dioperasi.
"Jadi terlepas dari aturan itu, bagi saya sebaiknya lepaskan. Karena tanggung jawab sebagai menteri agama itu tidak ringan, berat sekali. Itu pertimbangan saya," jelas dia. (Rozi, ed: Nashih)
Tags: Menag rangkap jabatan Istiqlal, imam masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, majelis ulama indonesia