
Cegah Konflik Sosial, Ketua LPLH-SDA MUI Dorong RUU Masyarakat Adat Menjadi Undang-Undang
12/07/2025 15:47 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID – Ketua LPLH-SDA MUI, Hayu Prabowo mendorong rancangan undang-undang masyarakat adat segera menjadi undang-undang, untuk mencegah konflik sosial.
"Kita dukung RUU masyarakat adat, kita harus juga melihat kesepakatan bersama. Kita lebih mencoba lebih luas yang harus diperbaiki. Kan 10 tahun, kita ingin melihat sesuatu yang form," kata Hayu kepada MUIDigital, Sabtu (12/7/2025) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat.
Hayu mengatakan, pihaknya akan melihat rancangan undang-undang masyarakat adat secara holistik. Sekarang ini, Hayu mengaku pihaknya baru melihat secara umum, belum spesifik.
Meski begitu, dia menekankan bahwa rancangan undang-undang masyarakat adat yang telah berlangsung selama 10 tahun ini bisa segera diselesaikan menjadi undang-undang.
"Kan udah lama ya, kalau bisa harus didorong cepat selesai. Konflik sosial bisa selesai, jadi ini masalah sosial harus kita cermati bersama. Kita ga gegabah dan kita lihat secara holistik," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Hayu Prabowo juga menanggapi isu pertambangan yang belakangan ini sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, pertambangan dalam Islam diperbolehkan, tetapi harus thayyib (baik).
"Jadi di MUI sudah ada fatwa mengenai pertambangan ramah lingkungan. Jadi intinya, pertambangan dalam Islam itu halal tapi halal saja tidak cukup, harus halalan thayyiban. Baik diri kita, keluarga, lingkungan, bumi, dan untuk semua," kata Hayu.
Kegiatan LPLH-SDA MUI bersama IRI membahas mengenai keterlibatan tokoh lintas agama untuk menjaga hutan dan masyarakat adat. Dia menekankan pentingnya moral dan etik dalam menjaga lingkungan.
"Masalah-masalah kita rumuskan, kita buat semacam posisi mendapatkan pengertian mengenai moralitas dan etika terkait masalah kehutanan dan pertambangan. Kita lihat harus secara holistik," ujarnya.
(Sadam/Azhar)
Tags: LPLH SDA