
Buka Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI, Kiai Cholil: Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Berat, Dunia Akhirat
18/07/2025 00:03 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Rapat Pleno ke-59 pada Kamis (17/7/2025) di Hotel Grand Savero, Bogor.
Acara ini dibuka Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis, yang hadir mewakili Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.
Dalam sambutannya, Kiai Cholil menegaskan bahwa fatwa bukanlah hal yang bisa dianggap ringan. Dia menekankan, seorang Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengeluarkan opini hukum syariah akan bertanggung jawab tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
“Fatwa ini bukan main-main. Kalau saya salah beropini sebagai DPS, maka saya bertanggung jawab di akhirat. Tapi saya bisa jawab ke malaikat, bahwa opini saya berdasarkan fatwa DSN-MUI. Maka malaikat akan menelusuri siapa yang menetapkan fatwa itu. Lalu sampai ke pimpinan DSN, dan akhirnya ke Kiai Ma’ruf Amin sebagai tokoh yang menaungi,” ujarnya Kiai Cholil.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menggambarkan betapa besar dan berjenjangnya tanggung jawab dalam menetapkan sebuah fatwa.
Dia pun mengingatkan kehati-hatian dalam berfatwa adalah warisan dari para ulama terdahulu seperti Imam Syafi’i dan Syekh Nawawi yang terkenal sangat selektif dalam memberikan keputusan hukum.
Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa DSN-MUI bukan sekadar lembaga fatwa biasa. Posisi DSN-MUI sudah menjadi rujukan utama dalam pengembangan ekonomi syariah, tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga mendapat perhatian di tingkat global.
“Di sini ada ulama, akademisi, dan praktisi. Ini menunjukkan bahwa fatwa DSN lahir dari musyawarah kolektif dan pertimbangan yang mendalam, baik secara fiqih maupun konteks industri,” tambahnya.
Dalam Rapat Pleno ke-59 ini, DSN-MUI membahas lima agenda penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan industri keuangan dan ekonomi syariah, yakni:
1. Fatwa tentang Syirkah Milik Mutanaqishah
2. Tanggung Renteng dalam Pembiayaan Ultra Mikro Berbasis Syariah
3. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
4. Penyelenggaraan Manfaat Pensiun Berbasis Prinsip Syariah, dan
5. Permintaan Fatwa dari LPS terkait Program Restrukturisasi Perbankan Syariah.
Dalam sesi pembahasan, hadir pula sejumlah perwakilan dari lembaga pengusul fatwa, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diwakili oleh Plt Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga, Herman Saheruddin, serta Ahli Fungsional Restrukturisasi Perbankan, Arinto Wicaksono.
Keduanya menyampaikan urgensi perlunya landasan fatwa dalam pelaksanaan restrukturisasi bank syariah di masa mendatang.
Selain itu, Ketua Bidang Fatwa DSN-MUI Prof Irwan Abdullah turut memberikan arahan teknis dan memimpin proses diskusi dalam forum pleno yang berlangsung khidmat namun dinamis.
Rapat Pleno ke-59 ini menjadi bukti konsistensi DSN-MUI dalam memperkuat kerangka hukum syariah di sektor ekonomi dan keuangan.
Proses penetapan fatwa dilakukan melalui kajian mendalam, baik dari sisi dalil syar’i maupun pertimbangan praktis, sehingga dapat menjawab kebutuhan zaman dan tetap berada dalam koridor syariah.
Dengan digelarnya pleno ini, DSN-MUI berharap agar hasil-hasilnya bisa memberikan kepastian hukum syariah bagi pelaku industri serta menjaga integritas dan kredibilitas ekonomi syariah di Indonesia. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)
Tags: majelis ulama indonesia, dewan syariah nasional MUI, dewan pengawas syariah, dps mui