Baru 1,5 Persen Bakso Bersertifikat Halal, Ketua MUI Ingatkan Jaga Kesucian Alat dan Tempat

Baru 1,5 Persen Bakso Bersertifikat Halal, Ketua MUI Ingatkan Jaga Kesucian Alat dan Tempat

06/05/2025 21:24 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID — Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kehalalan secara menyeluruh, tidak hanya dari bahan, tetapi juga dari kesucian alat, proses, dan tempat pengolahan. 

“Selain proses penggilingan, ada hal penting yang dapat mempengaruhi kehalalan daging dan produk olahannya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, hewan yang disembelih harus halal, dan alat, proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, serta pengiriman harus sesuai syariat Islam,” tegasnya dalam talkshow yang digelar LPPOM bertema “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal” di Hotel Gren Alia, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Ia menambahkan, apabila alat penggilingan terkena najis atau terkontaminasi daging haram, maka wajib dilakukan proses pensucian atau tathhir syar’i. Begitu pula dengan bahan penolong, penyedap, dan bahan tambahan lainnya yang perlu dipastikan kehalalan dan kesuciannya.

“Pada proses penggilingan, bahan-bahan seperti bahan penolong, penyedap dan bahan tambahan lainnya juga perlu dipastikan kehalalan serta kesuciannya. Apabila alat penggilingan bekas terkena najis maupun terkontaminasi daging haram dan akan digunakan untuk penggilingan daging halal, maka perlu dilakukan proses tathhir syar’i atau pensucian seperti alat yang terkena najis, kemudian tata cara penyucian dan pensucian tanpa menggunakan air,” paparnya.


Mewakili suara pelaku usaha, Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO) Lasiman, memaparkan fakta yang mengejutkan. Hanya 1,5% pedagang bakso yang sudah mengantongi sertifikat halal, padahal 70% daging di pasar nasional diserap oleh segmen ini—yang mayoritasnya berasal dari UMK.

“Di Indonesia, pedagang bakso yang telah memiliki Sertifikasi Halal hanya 1,5%. Padahal 70% daging yang beredar di masyarakat diserap oleh para pedagang bakso dan didominasi oleh UMK. Daging giling adalah bahan baku utama dalam pembuatan bakso. Hal yang menjadi potensi bakso menjadi tidak halal, jika proses penggilingan tidak terjamin halal, maka produk bakso yang dihasilkan pun menjadi tidak halal,” ujar Lasiman.

Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya memenuhi regulasi, tapi juga membangun kepercayaan konsumen dan daya saing UMK. 

“Mesin penggiling daging berpotensi menjadi media kontaminasi silang antara daging halal dan non-halal jika tidak dikelola dengan benar. Sertifikat halal membangun kepercayaan konsumen. Memenuhi Persyaratan Regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan meningkatkan daya saing para pedagang bakso UMK. Sinergi yang baik akan menciptakan dampak positif yang signifikan bagi pedagang bakso terutama UMK, konsumen, dan perkembangan industri halal di Indonesia,” katanya.

APMISO pun siap ambil bagian aktif. Salah satunya dengan memberikan pelatihan dan memfasilitasi para pelaku UMK bakso dan ibu rumah tangga yang membutuhkan penggilingan daging yang halal,” pungkas Lasiman.


Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich mengungkapkan bahwa titik rawan utama dalam penggilingan daging adalah ketidaktahuan atas status halal daging yang dibawa pelanggan.

“Hal yang menjadi kritikal adalah daging dibawa pelanggan ke penggilingan entah daging halal atau daging yang tidak halal sehingga menjadi kesulitan memastikan status kehalalan daging, itu sebabnya bagi pengelola jasa penggilingan perlu membuat prosedur agar dapat memastikan daging yang digiling bisa dipastikan kehalalannya seperti fasilitasnya sudah halal dedicated hanya dipergunakan untuk daging yang halal,” jelasnya.

Muslich juga menekankan pentingnya memastikan daging berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersertifikasi halal. Selain itu, ia menyoroti bahaya dari penggunaan bahan tambahan dalam proses pengolahan daging yang seringkali tidak jelas asal-usulnya.

“Harus memastikan dagingnya sudah tersertifikasi halal, hal ini meliputi penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta dilakukan oleh RPH yang sudah bersertifikat halal tentunya. Dalam proses pembuatan produk olahan berbasis daging giling, sering ditambahkan bahan-bahan bumbu seperti bahan penambah rasa (flavouring) dan penyedap rasa. Bahan tambahan ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan, atau sintetik yang asal usulnya tidak jelas bisa berasal dari bahan halal ataupun bahan haram dan najis,” tambahnya. (Yunita/Azhar)

Tags: Festival Syawal LPPOM MUI, Festival Syawal 2025