
Al Irsyad Puji Keputusan Ijtima Ulama VIII Referensi Penting Umat dan Bangsa Indonesia
05/06/2024 22:35 ADMINBANGKA BELITUNG, MUI.OR.ID– Al Irsyad Al Islamiyah menilai keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menjadi referensi penting bagi umat dan bangsa Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PB Pemuda Al Irsyad Izzudin Bahalwan dikutip MUIDigital dari Suara Al Irsyad, Senin (3/6/2024).
Izzudin menambahkan, Al Irsyad menilai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII merupakan forum yang krusial untuk menghasilkan fatwa-fatwa penting untuk kepentingan umat dan bangsa Indonesia.
Apalagi, tegasnya, kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tidak hanya membahas isu internal bangsa saja. Melainkan juga mengangkat kepedulian terhadap saudara seiman di Palestina dengan mengutuk agresi Israel.
"Al Irsyad Al Islamiyyah memandang keputusan dan pelaksanaan Ijtima Ulama ini sebagai referensi penting. Terutama untuk mengembangkan fokus di bidang fikih dan kebangsaan," kata Izzudin.
Sementara itu, Ketua Bidang Bayan, Tarjih dan Ifta Al Irsyad KH A. Thoha Husain menyampaikan, dalam memutuskan keputusan fatwa Ijtima Ulama VII para ulama sangat cermat dan hati-hati melalui rapat-rapat komisi yang berlangsung hingga dini hari.
"Setiap persoalan dikaji dari berbagai sudut pandang untuk menghasilkan fatwa yang terbaik," kata dia yang turut terlibat dalam perumusan fatwa.
Dia berharap, fatwa-fatwa tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menjalankan kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Tanggapan Al Irsyad Soal Salam Lintas Agama
Salah satu fatwa yang dihasilkan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII adalah salam lintas agama. Menurut kiai Thoha, mengucap salam memiliki dimensi sosial dan ubudiyah.
Kiai Thoha menjelaskan, salam merupakan ubudiyah yang lafdziyah, yakni lafal bacaanya sudah ditentukan oleh Rasulullah SAW.
"Salam merupakan ibadah lafdziyah, yang lafal bacaanya telah Rasulullah SAW contohkan dan ajarkan. Maka, kita tidak disyariatkan memodifikasinya," paparnya.
Kiai Thoha menuturkan, memodifikasi salam dapat bernilai meninggalkan sunnah, dan dapat menjadi haram.
Kiai Thoha menekankan, memodifikasi salam tidak akan haram apabila menambahkan salam dengan lafal lainnya. Asalkan lafal tambahannya itu bukan merupakan identitas agama lainnya.
"Ini hanya meninggalkan sunnah saja, dibolehkan misalnya mengganti dengan kalimat Assalamu'alaika ya akhi. Ini boleh, hanya meninggalkan sunnah dan kurang afdhal," ungkapnya.
Kiai Thoha menegaskan, berbuat baik dengan semua umat beragama adalah hal baik dan penting untuk dilakukan. Namun, ada cara-cara yang tidak merusak ibadah umat kepada Allah SWT.
"Bisa kita ucapkan Assalamualaikum, atau selamat pagi, dan seterusnya yang bersifat umum dan nasional," tegasnya. (Sadam/Azhar)
Tags: Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII, Bangka Belitung, Ormas Islam, Al Irsyad