ACFS 2024, Prof Asrorun Niam Sholeh: Tujuan Fatwa adalah Kemaslahatan Hakiki

ACFS 2024, Prof Asrorun Niam Sholeh: Tujuan Fatwa adalah Kemaslahatan Hakiki

26/07/2024 18:23 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, bahwa fatwa bisa menjadi rujukan agar pengambilan kebijakan berorientasi kepada kemaslahatan hakiki. 

Hal ini disampaikan oleh kiai yang akrab disapa Prof Ni'am itu saat pembukaan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). 

Prof Ni'am menjelaskan, tujuan fatwa adalah untuk kemaslahatan hakiki, kemaslahatan dengan nushush as-syar'iyah (nash-nash syariat sesuai Alquran dan Hadist) dan kemaslahatan ibad (hamba).

Prof Ni'am menukil pernyataan Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI KH Ma'ruf Amin bahwa fatwa bersifat dinamis, maka gerakan islah (perbaikan) tidak boleh berhenti. 

"Fatwa bisa dijadikan rujukan dan pedoman di dalam perumusan kebijakan publik agar seluruh kebijakan publik yang diambil pemegang kebijakan publik, berorientasi kepada kemaslahatan," tegasnya. 

Selain itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan, kebijakan tersebut juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

"Karena itu, tahapan berikutnya ketika fatwa ditetapkan adalah membangun kesepahaman, kesadaran, dan mensosialisasikan," ungkapnya. 

Sehingga, tegasnya, fatwa yang ditetapkan bisa menjadi kesadaran secara kolektif, di mana hukum menjadi hidup di tengah masyarakat. 

"Fatwa menjadi hidup di tengah masyarakat di dalam beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Inilah tugas keulamaan dan tugas kebangsaan oleh MUI," tegasnya. 

Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyampaikan, fatwa dijadikan pedoman di dalam praktek keseharian pada aktivitas keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan aktivitas berbangsa dan bernegara. 

Prof Ni'am menyampaikan, kegiatan ACFS 2024 yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI ini sebagai ajang untuk muhasabah secara ilmiah. Dalam forum tersebut, mendengar pendekatan amanah ilmiah melalui pendekatan akademik, metodologis, dan ushuli. 

"Sehingga masukan-masukan akademis dari para akademisi, peneliti, pengkaji, ini akan menjadi kesempatan kita yang tergabung di MUI untuk mengintropeksi diri," tegasnya. 

Prof Ni'am menerangkan, forum ini juga untuk melakukan penguatan demi mewujudkan kemaslahatan yang bersifat hakiki. 

Oleh karena itu, Prof Ni'am menyampaikan terimakasih kepada 165 peserta ACFS yang telah mengirimkan tema makalahnya. Menurutnya, makalah tersebut merupakan suatu kekayaan yang tidak bisa dinilai oleh rupiah. 

"Karena itu, akan menjadi referensi bagi Komisi Fatwa MUI di dalam penetapan dan pembahasan fatwa-fatwa berikutnya. Ada kalanya yang disampaikan benar, dan kurang teliti, bisa jadi," tuturnya. 

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, informasi yang diperoleh oleh publik, informan, dan peneliti terkait fatwa bias informasi tidak utuh. Oleh karena itu, Prof Ni'am menekankan forum ini bisa dimanfaatkan untuk tabayyun. 

"Kepentingan klasifikasi, sekaligus juga diskusi timbal balik sehingga muncul saling mengayakan antara satu dan lain, dalam suasana ukhuwah kepada amanah ilmiah," tuturnya. 

Kegiatan ACFS 2024 ini bertajuk: Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa yang digelar pada 26-28 Juli 2024. Kegiatan ini juga sebagai rangkaian Milad ke-49 MUI. 

Sebelum acara dimulai, para peserta dan tamu dalam kegiatan ini disuguhkan dengan penampilan tim Hadroh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Hadir dalam pembukaan kegiatan ini antara lain, Ketua MUI Bidang Maudluiyah KH Afifuddin Muhadjir, Wasekjen MUI KH Fahrur Rozi Burhan, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, dan Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati. 

Selain itu, kegiatan ini rencananya akan dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain, Ketua BPH DSN MUI Prof KH Hasanuddin Maulana, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Moch Nur Ichwan, Guru Besar UIN Jakarta Prof Amin Suma, Sekjen Darul Ifta Mesir Syekh Uwaidhah Othman, Dewan Fatwa Nasional Malaysia Dato Haji Nooh Gadot, Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Jakarta Dr Iffah Umniayati Ismail, dan Timbalan Mufti Kerajaan Brunei Darussalam Yang Mulia Dato' Seri Setia Dr Haji Jafar Bin Haji Mat Dain. (Sadam/Azhar)

Tags: Annual Conference on Fatwa MUI Studies, ACFS ke-8