
5 Waktu Zakat Fitrah, Ini yang Paling Utama Tetapi Jangan Terlewat
31/03/2025 01:17 ADMINFoto: Freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.
Agar ibadah zakat fitrah sah dan berpahala sempurna, umat Muslim perlu memahami lima kategori waktu pelaksanaannya, yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, memberikan penjelasan tentang lima kategori waktu pelaksanaan zakat fitrah ini beserta hukum yang berlaku dalam Islam.
"Pertama, waktu jawāz adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sejak awal Ramadhan," ujar Kiai yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.
Waktu jawāz merujuk pada waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yang dimulai sejak awal bulan Ramadhan. Pada periode ini, umat Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah, meskipun pembayaran pada waktu ini tidak menjadi kewajiban.
Kiai AMA menambahkan ada waktu tertentu ketika pembayaran zakat fitrah menjadi wajib bagi umat Muslim. Jika seseorang menunda pembayaran hingga waktu ini, maka dianggap belum melaksanakan kewajiban zakat dengan benar.
"Waktu wajib untuk membayar zakat fitrah adalah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri," ujar Kiai AMA, kepada MUIDigital di Jakarta, Sabtu (30/3/2025).
Pada waktu ini, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Bagi siapa pun yang menunda pembayaran zakat hingga waktu ini, maka ia dianggap belum melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Kiai AMA menegaskan ada waktu yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah, yaitu sebelum shalat Idul Fitri. Pembayaran pada waktu ini dianggap lebih sempurna dan lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
"Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," ungkap Kiai AMA.
Zakat fitrah yang dikeluarkan pada waktu ini akan lebih sempurna, karena sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri akan membantu umat Muslim merayakan hari raya dengan hati yang bersih.
Meskipun zakat fitrah tetap sah jika dibayar setelah salat Idul Fitri hingga matahari terbenam pada hari raya tersebut, hal ini dianggap makruh atau tidak dianjurkan, kecuali ada alasan tertentu.
"Membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri hingga matahari terbenam pada hari raya tersebut dianggap makruh," ujar Kiai AMA.
Zakat fitrah tetap sah jika dibayar pada waktu tersebut, namun Kiai AMA menekankan bahwa hukumnya tidak dianjurkan. Ada pengecualian jika terdapat alasan tertentu, seperti menunggu kedatangan kerabat atau mencari penerima zakat yang lebih membutuhkan.
Zakat fitrah yang dibayar setelah tanggal 2 Syawal dan setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri dianggap haram jika tidak ada alasan yang sah. Pada waktu ini, zakat fitrah tidak lagi dianggap sah sebagai zakat, melainkan sedekah biasa.
"Zakat fitrah yang dikeluarkan setelah tanggal 2 Syawal, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri, hukumnya haram jika tanpa alasan yang sah," ujar Kiai AMA.
Zakat fitrah yang dikeluarkan setelah batas waktu yang ditentukan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah yang wajib, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. (Mifta/Latifah, ed: Nashih)
Tags: zakat fitrah, kapan zakat fitrah, batas akhir zakat fitrah, waktu pembayaran zakat fitrah