Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
A Fahrur Rozi
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan istilah yang kerap digunakan dalam ajaran Islam terkait pemberian harta untuk kepentingan umat.
Meski sama-sama bernilai ibadah dan bertujuan membantu sesama, keempatnya memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi hukum, bentuk, maupun penggunaannya.
Baca juga: Bagaimana Hubungan Pajak dan Zakat dalam Sistem Ketatanegaraan Kita? Ini Penjelasan Prof Ni'am
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Dr Fahrurrazi menjelaskan, zakat merupakan bagian dari harta
dengan syarat tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk
diberikan kepada golongan yang berhak menerima.
“Zakat adalah bagian dari harta dengan
persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk
menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya.
Menurutnya, zakat memiliki ketentuan kadar
yang jelas, salah satunya sebesar 2,5 persen dari harta tertentu yang telah
memenuhi syarat wajib zakat.
Sementara itu, infak dan sedekah sama-sama
bermakna pengeluaran untuk kemaslahatan umat dan di jalan Allah. Namun,
terdapat perbedaan pada bentuk pemberiannya.
“Infak berkaitan dengan pemberian harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta dan bisa berupa non harta,” ujar Dr Fahrurrazi.
Baca juga: Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah via QRIS saat Khutbah Jumat Berlangsung
Adapun wakaf memiliki karakter yang berbeda
dibanding tiga istilah lainnya. Wakaf merupakan penahanan pokok suatu benda
agar manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
“Wakaf adalah menahan dzat benda dan
menyedekahkan manfaat atau hasilnya di jalan Allah,” terangnya.
Sebagai contoh, ia menjelaskan tanah wakaf
yang digunakan untuk mendirikan pondok pesantren tidak boleh dijual,
diwariskan, dihibahkan, maupun dialihkan haknya karena pokok bendanya harus
tetap terjaga.
Dalam praktiknya, zakat dapat digunakan
untuk membantu pendidikan santri yatim dan dhu’afa melalui dana zakat sebesar
2,5 persen.
Sementara infak dan sedekah dapat diberikan dengan nominal bebas untuk membantu operasional pesantren atau kebutuhan para santri.