Umrah Terlebih Dahulu dalam Kondisi Belum Tunaikan Haji, Bolehkah?
JAKARTA— Melihat daftar antrean haji yang panjang dan lama serta biaya yang cukup mahal, sedang hati telah bergejolak rindu mengunjungi tanah suci membuat sebagian muslim lebih memilih melaksanakan umrah terlebih dahulu dibanding melaksanakan ibadah haji.
Terlebih ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun, berbeda dengan haji yang hanya bisa dilaksanakan pada Dzulhijjah. Terkait dengan hal ini, apakah boleh mendahulukan ibadah umrah padahal belum haji?
Kegalauan seperti ini telah jauh-jauh hari ditanyakan sahabat Rasulullah SAW. adalah Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)
Berdasarkan hadits di atas, boleh-boleh saja melaksanakan ibadah umrah sebelum haji, bahkan Rasulullah SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.
Namun hal yang perlu diingat adalah walau telah melaksanakan umrah, itu tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. Orang yang telah umrah namun belum haji, tetap wajib melaksanakan haji.
Ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Demikianlah hukum umrah sebelum melaksanakan ibadah haji. Kesimpulannya boleh-boleh saja. Kemudian harus dipahami bahwa umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Orang yang telah umrah bukan berarti kewajiban hajinya telah gugur, selama terpenuhi syarat istitha’ah nya. (Ilham Fikri, ed: Nashih)