Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur?
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Puasa Tarwiyah dan Arafah termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada tanggal 8
Dzulhijjah, sedangkan puasa Arafah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, tepat
sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Kedua puasa ini memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat hadis. Selain menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, puasa Tarwiyah dan Arafah juga bisa menjadi sebab diampuninya dosa-dosa seorang muslim.
Baca juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Disertai Panduan Niatnya
Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang
mampu menyempurnakan puasa sunnah tersebut hingga waktu berbuka. Sebagian orang
belum terbiasa menjalankan puasa sunnah secara rutin, sementara yang lain harus
menjalani aktivitas berat atau pekerjaan padat menjelang Idul Adha.
Tidak jarang, kondisi tubuh yang lemah
membuat seseorang terpaksa membatalkan puasanya di tengah hari. Lantas, dari
sini timbul satu pertanyaan: Bolehkah membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah
tanpa uzur?
Pada dasarnya, dalam Islam setiap muslim
dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah yang telah dimulai. Tatkala seseorang
telah berniat dan masuk ke dalam suatu ibadah, maka menyelesaikannya hingga
akhir merupakan bentuk kesungguhan dan etika dalam beribadah kepada Allah SWT.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَطِيْعُوا
اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْا اَعْمَالَكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS. Muhammad: 33)
Baca juga: Doa dan Dzikir Terbaik Jamaah Haji saat di Arafah
Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni (wafat 1442
H) dalam tafsirnya menerangkan bahwa ayat di atas menunjukkan larangan
membatalkan ibadah setelah seseorang memulainya. Kendati demikian, para ulama
berbeda pendapat mengenai penerapannya dalam ibadah sunnah.
Menurut kalangan Syafi’iyyah, seseorang
diperbolehkan membatalkan ibadah sunnah yang telah ia mulai, termasuk puasa
sunnah. Ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadhanya, walau tetap dianjurkan
menyempurnakannya hingga selesai. Adapun pengecualian hanya berlaku pada ibadah
haji dan umrah, lantaran keduanya wajib dituntaskan setelah dimulai.
قَوْلُهُ تَعَالَى: وَلَا تُبْطِلُوا
أَعْمَالَكُمْ، يَدُلُّ عَلَى أَنَّ كُلَّ مَنْ دَخَلَ فِي قُرْبَةٍ لَمْ يَجُزْ
لَهُ الْخُرُوجُ مِنْهَا قَبْلَ إِتْمَامِهَا. وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا
الْحُكْمِ عَلَى مَذْهَبَيْنِ. فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ إِلَى أَنَّ
لِلْمَرْءِ أَنْ يَتْرُكَ النَّافِلَةَ إِذَا شَرَعَ فِيهَا، وَلَا شَيْءَ
عَلَيْهِ مَا عَدَا الْحَجَّ فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْإِتْمَامُ، وَأَمَّا فِي
الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ الْإِتْمَامُ وَلَا يَجِبُ
“Firman Allah Ta’ala: 'Dan jangan
batalkan amal-amalmu,' menunjukkan bahwa setiap orang yang telah memulai suatu
ibadah tidak boleh keluar darinya sebelum menyempurnakannya. Para ulama berbeda
pendapat mengenai hukum ini dalam dua mazhab. Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad
bin Hanbal berpendapat bahwa seseorang boleh membatalkan ibadah sunnah yang
telah ia mulai dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya, kecuali dalam konteks
haji lantaran haji wajib disempurnakan. Adapun dalam masalah shalat dan puasa
sunnah, maka disunnahkan untuk menyempurnakannya, namun tidak sampai wajib.” (Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam [Damaskus: Maktabah
al-Ghazali], vol. 2, h. 468)
Dari ini kemudian para ulama menyimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah tanpa uzur hukumnya makruh. Artinya, perbuatan itu tidak sampai haram dan tidak menimbulkan dosa, tetapi tetap tidak dianjurkan karena menghilangkan keutamaan ibadah yang sedang dijalankan.
Baca juga: Doa saat Mabit di Muzdalifah
Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H)
dalam ensiklopedi fiqihnya menyebutkan bahwa orang yang telah memulai ibadah
sunnah seperti puasa, shalat, i’tikaf, thawaf, maupun ibadah sunnah lainnya
tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh menghentikannya kapan saja dan tidak
dibebani kewajiban qadha. Hanya saja, menyempurnakan ibadah itu tetap lebih
utama sebab termasuk bentuk penyempurnaan amal.
مَنْ دَخَلَ فِي تَطَوُّعٍ غَيْرِ
حَجٍّ وَعُمْرَةٍ كَأَنْ شَرَعَ فِي صَوْمٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوِ اعْتِكَافٍ أَوْ
طَوَافٍ أَوْ وُضُوءٍ... فَلَا يَلْزَمُهُ إِتْمَامُهُ، وَلَهُ قَطْعُهُ، وَلَا
قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا مُؤَاخَذَةَ فِي قَطْعِهِ، لَكِنْ يُسْتَحَبُّ لَهُ
إِتْمَامُهُ؛ لِأَنَّهُ تَكْمِيلُ الْعِبَادَةِ، وَهُوَ مَطْلُوبٌ. وَيُكْرَهُ
الْخُرُوجُ مِنْهُ بِلَا عُذْرٍ؛ لِظَاهِرِ قَوْلِهِ تَعَالَى: وَلَا تُبْطِلُوا
أَعْمَالَكُمْ، وَلِلْخُرُوجِ مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَ إِتْمَامَهُ، وَلِمَا
فِيهِ مِنْ تَفْوِيتِ الْأَجْرِ
“Barang siapa memulai ibadah sunnah
selain Haji dan Umrah, seperti mulai berpuasa, salat, i’tikaf, thawaf, wudhu,
dan semisalnya, maka tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh memutuskannya,
tidak wajib mengqadhanya serta tidak berdosa akibat membatalkannya. Namun,
disunnahkan baginya untuk menyempurnakannya, sebab hal itu merupakan bentuk
penyempurnaan ibadah dan sesuatu yang dianjurkan. Dimakruhkan keluar dari
pelaksanaan ibadah tanpa uzur, berdasarkan literal firman Allah Ta’ala: Dan
jangan batalkan amal-amalmu, juga keluar dari perbedaan pendapat ulama yang
mewajibkan penyempurnaannya, serta karena hal itu menyebabkan hilangnya
pahala.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
[Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1649)
Penjelasan serupa disampaikan oleh Syekh Dr Mustafa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji. Menurutnya, seseorang yang menjalankan puasa sunnah boleh membatalkannya kapan saja jika menghendaki dan tidak wajib mengqadhanya, kendati perbuatan itu dimakruhkan.
Baca juga: Tata Cara Melontar Jumroh Disertai Penjelasan Kesunnahan dan Hikmahnya
Di sini perlu diperhatikan, bahwa ketentuan
demikian hanya berlaku untuk puasa sunnah. Adapun puasa wajib, seperti puasa
qadha Ramadhan atau puasa sunnah yang digabungkan dengan niat qadha wajib, maka
tidak diperbolehkan dibatalkan tanpa alasan syar’i. Sebab, ibadah wajib yang
telah dimulai harus disempurnakan hingga tuntas.
إِذَا تَلَبَّسَ الْمُسْلِمُ بِصِيَامٍ
مَسْنُونٍ جَازَ لَهُ أَنْ يَقْطَعَهُ بِالْإِفْطَارِ مَتَى شَاءَ، وَلَا قَضَاءَ
عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ. قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ
شَاءَ أَفْطَرَ. رَوَاهُ الْحَاكِمُ. أَمَّا إِذَا تَلَبَّسَ بِصِيَامِ قَضَاءِ
فَرْضٍ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ قَطْعُهُ؛ لِأَنَّ التَّلَبُّسَ بِالْفَرْضِ
يُوجِبُ إِتْمَامَهُ
“Apabila seorang Muslim telah mulai
menjalankan puasa sunnah, maka ia boleh membatalkannya dengan berbuka kapan
saja ia kehendaki, dan tidak ada kewajiban qadha atasnya meskipun hal itu
dimakruhkan baginya. Nabi SAW bersabda: Orang yang berpuasa sunnah adalah
pemimpin bagi dirinya sendiri, jika ia mau boleh melanjutkan puasanya, dan jika
ia mau, boleh untuk berbuka. (HR. Al-Hakim). Sementara, jika ia telah mulai
menjalankan puasa qadha yang wajib, maka haram baginya membatalkannya, lantaran
memulai ibadah wajib mengharuskan penyempurnaannya.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i
[Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 100)
Walhasil, dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur menurut
mazhab Syafi’i hukumnya makruh.
Jadi, seseorang tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha puasanya apabila membatalkannya. Namun demikian, menyempurnakan puasa tetap dinilai lebih utama lantaran termasuk bentuk kesungguhan dalam beribadah serta menjaga keutamaan amal yang telah dimulai.
Baca juga: Bacaan Doa saat Melempar Jumroh
Oleh karena itu, selayaknya bagi orang yang
terlanjur berpuasa Tarwiyah dan Arafah, hendaknya berusaha semaksimal mungkin
untuk menyelesaikannya hingga waktu berbuka. Terlebih, kedua puasa itu memiliki
nilai pahala dan keutamaan yang sangat besar di sisi Allah.
Sekali lagi, kiranya perlu ditegaskan, bahwa meski membatalkan puasa sunnah tidak sampai berdosa, menjaga dan menyempurnakan ibadah tentu saja lebih mencerminkan kesungguhan seorang hamba dalam meraih ridha Allah SWT. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.