Pemakaian Label Pig Skin dalam Barang Gunaan, Bolehkah?
07/08/2024 20:52 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Beberapa waktu lalu, jagat maya diramaikan isu sepatu berlabel “pig skin”, dimana terkandung bahan dari kulit babi. Selain itu, sebenarnya ada juga dompet, ikat pinggang, tas, dan sebagainya.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra, bahkan di kalangan Muslim sendiri. Sebagian setuju tidak menggunakan produk berbahan kulit babi karena hukumnya najis. Sebagian lagi memperbolehkan karena dianggap barang yang digunakan tidak dikonsumsi secara langsung ke dalam tubuh. Lalu, bagaimana fatwa penggunaan barang tersebut sebenarnya?
Dalam keterangannya kepada MUIDigital, Rabu (7/8/2024) Laboratory Service Expert of LPPOM MUI, Dr Priyo Wahyudi, M.Si., menjelaskan bahwa pada asal muasalnya, pakaian sejak awal peradaban, manusia menggunakan kulit hewan untuk menjadi bahan pakaiannya.
Orang Neanderthal, misalnya, telah menggunakan kulit hewan untuk menjaga tubuh supaya tetap hangat dan kering. Kemudian, penggunaan bahan untuk pakaian terus berkembang sekitar 5.000 SM menggunakan serat alam (tumbuhan) serta katun berbahan tumbuhan dan wol dari bulu domba. Setelahnya, peradaban Tiongkok memperkenalkan sutra dari kepompong ulat pada 4.000 SM.
Berkait dengan pemanfaatan kulit hewan, Islam mengatur bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan. Hal ini, salah satunya, telah dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya disebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’kul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk barang gunaan, hukumnya mubah (boleh) setelah disamak.
Hal ini terkecuali untuk kulit anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.
Hal tersebut ditekankan kembali pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cata penyamakan sesuai syariat Islam, yakni:
Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya;
1. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit
2. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit, dan
3. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis
“Jadi, standar atau pedoman sertifikasi halal barang gunaan berbahan hewani sudah sangat lengkap dan jelas tertuang di Fatwa MUI yang ada. Dalam dua fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa kulit babi atau yang ramai ditandai dengan label ‘pig skin’ hukumnya haram digunakan,” jelas Priyo.
Selain asal muasal hewan, bahan tambahan dan penolong yang digunakan pun tidak boleh mengandung najis, seperti pewarna, bahan kimia, maupun (jika ada) enzim.
Di samping tertuang secara jelas dalam Fatwa MUI, kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya. Wajib sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang beredar di Indonesia.
Barang gunaan merupakan salah satu produk wajib bersertifikat halal, yang terbagi menjadi barang gunaan yang dipakai, barang gunaan yang digunakan, dan barang gunaan yang dimanfaatkan. Implementasi wajib sertifikasi halal bagi barang gunaan sedang memasuki masa transisi dan diberlakukan pada 2026.
Sayangnya, belum banyak produk barang gunaan yang sertifikasi halal. Namun, Priyo menegaskan bahwa sebenarnya produk kulit dapat diidentifikasi. “Meski agak sulit mendeteksi melalui kasat mata, tapi identifikasi masih memungkinkan untuk dilakukan. Selain memperhatikan label pada produk, konsumen juga dapat memperhatikan pola yang muncul pada permukaan kulit. Untuk kulit babi akan menunjukan pola segitiga dengan tiga titik,” jelasnya.
Pihaknya juga memaparkan bahwa pilihan yang paling rasional adalah menguji produk barang gunaan di laboratorium. Melalui pengujian laboratorium, maka sebuah produk dapat diidentifikasi dan diotentikasi sumber bahan dan produk kulitnya.
LPPOM MUI memiliki laboratorium halal yang menyediakan dua metode pengujian, yaitu: pengujian berbasis molekuler, yaitu uji DNA melalui teknik PCR dan pengujian mikroskopi, yaitu dengan pengamatan pola pori kulit menggunakan stereo mikroskop.
Selain layanan pengujian kulit untuk barang gunaan, Laboratorium LPPOM MUI juga merupakan laboratorium pertama di Indonesia yang terakreditasi KAN untuk pengujian halal dan vegan. Laboratorium ini telah mengantongi ISO/IEC 17025:2017.
Dengan begitu, Anda tidak perlu ragu lagi menguji kehalalan produk di Laboratorium LPPOM MUI. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pengujian dapat diakses pada website https://e-halallab.com/. (Yunita, ed: Nashih)
Tags: pig skin, label pig skin, pig skin barang gunaan, hukum pig skin dalam barang gunaan, hukum pemanfaatan babi, kulit babi, produk turunan babi, fatwa turunan babi