Lembaga Wakaf MUI Salurkan Beasiswa dari Wakif dan Donatur
23/11/2023 14:38 JUNAIDIBOGOR – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (Wakaf MUI) menyalurkan manfaat wakaf dan donasi sosial wakif serta donatur kepada maukuf alaih sebagai penerima manfaat. Salah satunya adalah pemberian beasiswa kepada siswa SMK Amaliah 1 Ciawi Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan beasiswa kepada anak yatim Siti Ginayah Adawiyah, putri almarhum Hendy Sam, pelajar kelas XI SMK 1 Amaliah, Selasa, 22 November 2023, oleh pengurus Wakaf MUI, Guntur Subagja (Sekretaris), HR Ardjuna Basuki (Wakil Sekretaris), dan Virda Yanuarti (Wakil Bendahara). Disaksikan Kepala SMK Amaliah 1 Tisna Sudrajat S.Kom, Gr. ACA, Kepala Sekolah SMK Amaliah 2 Gugun Gunadi S.Pdi, M.Pd, MOS, Wali Kelas XI Isma, dan OSIS SMK Amaliah.
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI Guntur Subagja Mahardika mengungkapkan bantuan ini merupakan amanah para wakif dan donatur yang memberikan wakaf dan sedekah melalui Wakaf MUI.
“Insya Allah beasiswa diberikan sampai Ananda Ginayah selesai elas 12 dan lulus SMK Amaliah," ungkap Guntur.
Kepala SMK Amaliah 2 Gugun Gunadi menyambut baik dan mengapresiasi Beasiswa dari Wakaf MUI kepada siswa sekolahnya.
“Kami berharap bisa bekerjasama dengan Lembaga Wakaf MUI selain program beasiswa ini juga program-program lainnya," ujarnya
Gugun Gunadi dan Tisna Sudrajat menjelaskan, SMK Amaliah memiliki kejuruan Teknologi Informasi dan Manajemen Bisnis, Sekolah ini merupakan lembaga pendidikan unggul di Bogor dan menjadi sekolah favorit yang menjadi pilihan pelajar di Kawasan Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat bahkan sampai perbatasan Sukabumi.
SMK Amaliah merupakan bagian dari yayasan yang memiliki perguruan tinggi Universitas Djuanda Bogor.
“Yayasan kami memiliki program pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi,”jelas Gugun.
Yayasan ini didirikan oleh Alamsyah Ratu Prawiranegara.
Guntur memaparkan, Wakaf MUI mengelola dana wakaf dan donasi masyarakat dalam bentuk uang dan aset yang dikembangkan secara produktif. Ada beberapa sektor pengembangan Wakaf MUI antara lain, pembiayaan keuangan mikro, pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM halal.
“Wakaf uang dan wakaf produktif berbeda dengan sedekah lainnya atau zakat, karena dana wakaf yang dihimpun oleh Wakaf MUI tidak bisa langsung disalurkan kepada maukuf alaih, tapi kami kelola dan kembangkan terlebih dahulu secara produktif dalam usaha serta investasi produktif, hasil usahanya kami salurkan untuk penerima manfaat (maukuf alaih),”papar Guntur Mahardika.
Guntur mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai pilihan sedekah dan program sosialnya karena dengan konsep pengembangan filantropi wakaf akan melahirkan kekuatan modal umat yang besar.
“Wakaf uang dan wakaf aset yang dikumpulkan akan semakin banyak dan produktif, sehingga akan banyak lagi yang menerima manfaatnya,”ujarnya.
Untuk berwakaf dan berdonasi melalui Wakaf MUI sangat mudah. Dapat melalui digital, QRIS LinkAja Syariah, QRIS Bank Syariah Indonesia (BSI), Transfer melalui BSI dan Bank Muamalat, atau melalui kanal website wakafmui.org . Dapat juga berkunjung langsung ke kantor Majelis Ulama Indonesia Jl Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat.*
Tags: wakaf mui