KH Junaidi: 25 Fatwa Tentang Tata Kelola Zakat Jadi Pedoman DPS di LAZ

KH Junaidi: 25 Fatwa Tentang Tata Kelola Zakat Jadi Pedoman DPS di LAZ

01/11/2023 14:19 AZHARUN N

JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Junaidi menyebut terdapat 25 fatwa MUI tentang tata kelola zakat yang menjadi pedoman Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Fatwa-fatwa ini perlu dipedomani oleh DPS dalam melakukan pengawasan. Sehingga dalam prosesnya tidak keluar dari aturan syariat," ungkapnya dalam sambutan di Muntada Sanawi III DPS LAZ Nasional 2023, Rabu (01/11/2023).

Kiai Junaidi menuturkan, LAZ di Indonesia dalam tingkat nasional, jumlahnya telah mencapai ratusan. Jumlah ini belum termasuk dalam hitungan skala daerah.

Merespons hal ini, dia menegaskan DPS memiliki peran penting dalam pengawasan kepatuhan syariah, khususnya di LAZ. Sebab, tata kelola zakat yang baik nantinya akan memberikan kemaslahatan yang luas. 

"Belakangan masyarakat yang memerlukan bantuan jumlahnya sangat banyak. Zakat bisa menjadi salah satu solusi. Tentunya dengan tetap memperhatikan kelayakannya menjadi penerima zakat sesuai syariat," tambahnya.

Terkait penyaluran zakat, Kiai Junaidi menyinggung bahwa bantuan bisa disalurkan bagi mereka yang terdampak bencana. Upaya ini seperti apa yang telah dilakukan oleh pihak Baznas.

Dalam forum yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa Kiai Miftahul Huda menuturkan dalam Muntada Sanawi III ini dihadiri oleh 75 orang DPS. Mereka merupakan perwakilan dari 46 LAZ. 

"Dari 54 undangan yang kami sebar kepada 54 LAZ, sebanyak 46 LAZ yang terkonfirmasi hadir dalam kegiatan ini," jelasnya.

Dia berharap pada DPS yang hadir dapat mengikuti rangkaian acara dengan optimal. Di samping itu, kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Baznas, Rumah Amil Zakat, dan Rumah Amal Salman.

(Isyatami Aulia/Angga)



Tags: Muntada Sanawi Komisi Fatwa, Dewan Pengawas Syariah LAZ, Lembaga Amil Zakat, Komisi Fatwa MUI, Majelis Ulama Indonesia