A
Jawaban Lengkap
Ibu Ria yang dirahmati Allah SWT. Memberikan hadiah kepada guru sekarang ini sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat kita khususnya ketika selesai pembagian rapot atau kenaikan kelas. Pada dasarnya pemberian hadiah seorang murid atau org tua murid kepada guru sebagai bentuk rasa terima kasih kepada guru. Hukum pemberian hadiah ini tergantung pada tujuan dan kondisi pemberian hadiah. Bila pemberian hadiah dilakukan sebelum adanya penilaian dan bermaksud agar guru memberikan nilai bagus untuk anaknya maka ini dapat dikategorikan ghulul/ suap, dan ini dilarang. Namun bila pemberian hadiah dilakukan setelah selesai penilaian dan pengambilan rapot dan bermaksud sbg ungkapan terima kasih, maka ini diperbolehkan, selama tidak memberatkan dan wali murid melakukan itu bukan karena keterpaksaan. Wallahu a’lam.