Lewati ke konten utama
Minggu, 5 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Bismillah pak, sudahkah rilis hukum memberikan hadiah kepada guru PNS/non PNS/honorer? Mohon bantuannya pak.

Ditanyakan Rabu, 29 November 2023 | 06.51 WIB Dijawab Senin, 4 Desember 2023 | 10.57 WIB 722 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Ibu Ria yang dirahmati Allah SWT. Memberikan hadiah kepada guru sekarang ini sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat kita khususnya ketika selesai pembagian rapot atau kenaikan kelas. Pada dasarnya pemberian hadiah seorang murid atau org tua murid kepada guru sebagai bentuk rasa terima kasih kepada guru. Hukum pemberian hadiah ini tergantung pada tujuan dan kondisi pemberian hadiah. Bila pemberian hadiah dilakukan sebelum adanya penilaian dan bermaksud agar guru memberikan nilai bagus untuk anaknya maka ini dapat dikategorikan ghulul/ suap, dan ini dilarang. Namun bila pemberian hadiah dilakukan setelah selesai penilaian dan pengambilan rapot dan bermaksud sbg ungkapan terima kasih, maka ini diperbolehkan, selama tidak memberatkan dan wali murid melakukan itu bukan karena keterpaksaan. Wallahu a’lam.