Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamualaikum warohmatulllahi wabarokaatuh Pak ustadz yang terhormat, Perkenalkan Saya seorang suami dari seorang istri yang mempunyai anak adopsi, yang diawal perkawinan mengklaim bahwa itu anak kandungnya padahal anak adopsi. pertanyaan saya apakah saya mempunyai kewajiban menafkahi anak tiri atau anak hasil adopsi tersebut? Apakah ada dalilnya dalam Alquran atau hadits tentang hal itu? Mohon jawabannya karena rumah tangga saya sekarang ini jadi berantakan, terima kasih Wassalamualaikum wr wb

Ditanyakan Ahad, 21 Januari 2024 | 01.44 WIB Dijawab Ahad, 4 Februari 2024 | 11.31 WIB 2193 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Bapak Deni Samsuddin di Bogor Yth kalau ditanyakan Dalil Alquran dan Hadis tentang Kewajiban memberi Nafkah kepada anak tiri, maka jawabannya adalaah ayat yang berbunyi

وات ذالقربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا
Berikanlah hak kepada karib kerabat, orang miskin dan anak jalanan dan jangan bersikap boros ( QS 17:26)

Sedangkan dalil aqli, adalah pepatah orang barat yang menyatakan bahwa if you love her seriously, you have to love her dog!. Jika memang benar benar demen sama dia , (janda memiliki anak,) maka anda harus juga mencitai anak tiri itu . Anjingnya saja wajib ikut dicintai, bagaimana dengan manusia yang me jadi anak tiri anda. Juga lebih wajib anda cintai dan wajib anda nafakahi. Jika keberatan, cari wanita lain yang tidak memiliki anak. Demikian.semoga bisa dimengerti.