Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin bertanya pak Ustadz bagaimana hukumnya seorang pengusaha percetakan menjualkan buku NOTA kepada Restoran yang menjual alkohol ? Apakah sebagai penjual buku nota ikut berdosa atas penjualan alkohol tsb. Terimakasih

Ditanyakan Kamis, 4 Januari 2024 | 17.45 WIB Dijawab Ahad, 4 Februari 2024 | 11.15 WIB 757 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Bapak Akbar yang dirahmati Allah SWT.

Menjual nota ke restoran yang menjual alkohol tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu kemaksiatan. Membantu kemaksiatan dihitung sebagai sebuah kemaksiatan. Islam tidak hanya melarang pelaku langsung kemaksiatan, tetapi juga melarang pelaku tidak langsung. Hal ini sesuai prinsip sadd al dzari’ah ( menutup jalan dari sesuatu yang membawa kepada perbuatan terlarang). 
Syekh Zainuddîn bin ‘Abdul ‘Azîz al-Malîbârî dalam karyanya Fat’ul Mu‘în Syarh Qurrat al-‘Ain bi-Muhimmât ad-Dîn, menjelaskan:

(و) حرم أيضا: (بيع نحو عنب ممن) علم أو (ظن أنه يتخذه مسكرا) للشرب والأمراد ممن عرف بالفجور به، والديك للمهارشة، والكبش للمناطحة، والحرير لرجل يلبسه، وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم، والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبح، لأن الأصح أن الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا، خلافا لأبي حنيفة -- رضي الله تعالى عنه-- فلا يجوز الإعانة عليهما، ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا، ومع ذلك يصح البيع

Artinya: ”Diharamkan juga menjual semacam anggur pada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menjadikannya miras (minuman yang memabukkan), atau budak amrad (anak laki-laki kecil tampan) pada orang yang terkenal berbuat lacur terhadapnya, ayam jago untuk disabung, kambing jantan untuk diadu (dengan saling membentur kepala) atau sutera yang akan dipakai oleh laki-laki. Demikian juga haram menjual semacam minyak wangi kepada orang kafir (non-Muslim) yang akan ia gunakan untuk mengharumkan berhala, atau binatang kepada orang kafir (non-Muslim) yang diketahui ia akan memakannya tanpa disembelih. Sebab, pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa non-Muslim itu dikenai (taklîf) ketentuan syariat sebagaimana kaum Muslim, menurut kami (mazhab Syafi’iyah), berbeda dengan pendapat Abû Hanîfah radliyallahu ‘anh. Oleh karena itu, tidak boleh membantu keduanya atau semacamnya dari setiap tasaruf (transaksi) yang menjurus kepada kemaksiatan, baik secara meyakinkan maupun dugaan kuat. Sungguhpun begitu, jual belinya tetap sah” (Fath al-Mu‘în, dalam as-Sayyid al-Bakrî ibn as-Sayyid Muhammad Syathâ’ ad-Dimyâthî, I‘ânat at-Thâlibîn, Irama Minasari, Surabaya, t.t., Juz III, hlm. 23-24).