A
Jawaban Lengkap
Dari pertanyaan ini masih belum jelas Apakah cucu yang dimaksud masih ada orang tuanya atau orang tuanya sudah meninggal jika orang tuanya sudah meninggal maka atas dasar pasal 185 kompilasi hukum Islam cucu bisa menggantikan posisi ayahnya tetapi jika kedua orang tuanya masih hidup 7 termaju atau belum mendapatkan warisan karena masih ada ayahnya dalam kasus di atas jatah seorang Istri yang dalam pertanyaan ini seorang ibu adalah 1/8 sedangkan anak-anak itu memperoleh asobah. Kemudian cucu harus dilihat apakah orang tuanya masih hidup atau sudah meninggal jika masih hidup tidak akan mendapat kalau sudah meninggal bisa menggantikan posisi ayahnya Atau ibunya demikian jawaban sekilas Semoga bisa dimengerti terima kasih,