Lewati ke konten utama
Minggu, 5 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamu alaikum.. ijin bertannya Ayah kami meninggalkan warisan senilai 400jt bagaimanakan perhitungan pembagian warisnya yang ditinggal : 1. Ibu 1 orang 2. Anak Laki- laki 1 orang 3. Cucu anak laki-laki 2 orang (laki laki) 4. Anak Perempuan 1 orang 5. Cucu anak perempuan 2 orang (laki laki) atas jawabannya diucapkan terimakasih wassalamualaikum wr.wb

Ditanyakan Jumat, 20 September 2024 | 09.09 WIB Dijawab Jumat, 20 September 2024 | 09.42 WIB 1140 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Dari pertanyaan ini masih belum jelas Apakah cucu yang dimaksud masih ada orang tuanya atau orang tuanya sudah meninggal jika orang tuanya sudah meninggal maka atas dasar pasal 185 kompilasi hukum Islam cucu bisa menggantikan posisi ayahnya tetapi jika kedua orang tuanya masih hidup 7 termaju atau belum mendapatkan warisan karena masih ada ayahnya dalam kasus di atas jatah seorang Istri yang dalam pertanyaan ini seorang ibu adalah 1/8 sedangkan anak-anak itu memperoleh asobah. Kemudian cucu harus dilihat apakah orang tuanya masih hidup atau sudah meninggal jika masih hidup tidak akan mendapat kalau sudah meninggal bisa menggantikan posisi ayahnya Atau ibunya demikian jawaban sekilas Semoga bisa dimengerti terima kasih,