Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Apakah trading forex halal? Karena ada sebagian yang bilang halal dan ada juga yang bilang haram Bagai mana Pendapat MUI?

Ditanyakan Senin, 1 Januari 2024 | 03.54 WIB Dijawab Ahad, 4 Februari 2024 | 11.06 WIB 777 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih Bapak M Jalaluddin atas pertanyaan yg disampaikan, berikut jawaban atas pertanyaannya : trading forex yg dibolehkan adalah dengan sistem Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari (karena dianggap sebagai proses penyelesaian yg tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option hukumnya Haram. Untuk lebih detail, merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Demikian yg bisa disampaikan.

Wassalamu'alaikum wr wb