A
Jawaban Lengkap
Assalamualaikum wr wb
Terimakasih Bapak M Jalaluddin atas pertanyaan yg disampaikan, berikut jawaban atas pertanyaannya : trading forex yg dibolehkan adalah dengan sistem Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari (karena dianggap sebagai proses penyelesaian yg tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option hukumnya Haram. Untuk lebih detail, merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Demikian yg bisa disampaikan.
Wassalamu'alaikum wr wb