A
Jawaban Lengkap
Waalaikumsalam Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaan ibu Shela yang berbahagia
Menurut Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Bekicot untuk Kepentingan Non-Pangan seperti obat dan kosmetika luar hukumnya mubah sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Oleh karena itu, penggunaan lendir siput atau yang dikenal dengan istilah snail filtrate yang mengandung banyak manfaat untuk kulit seperti menjaga kelembaban kulit, membantu regenerasi kulit, dan lain-lain hukumnya diperbolehkan.
Semoga jawaban ini bermanfaat.