Lewati ke konten utama
Minggu, 5 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamu'alaikum, saya mau bertanya perihal penggunaan lendir siput dalam skincare itu apa di perbolehkan dan hukumnya halal? Terimakasih

Ditanyakan Kamis, 4 Januari 2024 | 10.29 WIB Dijawab Ahad, 4 Februari 2024 | 11.18 WIB 755 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Waalaikumsalam Wr Wb 

Terima kasih atas pertanyaan ibu Shela yang berbahagia

Menurut Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Bekicot untuk Kepentingan Non-Pangan seperti obat dan kosmetika luar hukumnya mubah sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Oleh karena itu, penggunaan lendir siput atau yang dikenal dengan istilah snail filtrate yang mengandung banyak manfaat untuk kulit seperti menjaga kelembaban kulit, membantu regenerasi kulit, dan lain-lain hukumnya diperbolehkan.

Semoga jawaban ini bermanfaat.