A
Jawaban Lengkap
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
1. Hukum Islam memandang pernikahan beda agama tidak sah
2. Dalam masalah ini, hrs dipastikan apakah mrk mendapat legitimasi dr negara atas pernikahannya? Kalau tdk ada legitimasi, maka tdk ada harta bersama. Bila kasus ini diajukan ke pengadilan, hrs ada legal standingnya. Namun bila para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka msh dpt dimungkinkan pembagian harta bersama tsb.
Wallahu a’lam
[Dr. Nyai Hj. Siti Hanna]