Lewati ke konten utama
Minggu, 5 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamualaikum wr wb Izin, saya ingin bertanya mengenai status harta bersama dari perkawinan beda agama pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Apakah status perkawinan beda agama dalam sudut pandang hukum islam? 2. Bagaimana status dan penyelesaian pembagian harta bersama bagi perkawinan beda agama yang sudah terlaksana Itu saja pertanyaan dari saya atas perhatiannya terima kasih Wassalam

Ditanyakan Selasa, 3 Oktober 2023 | 10.47 WIB Dijawab Rabu, 4 Oktober 2023 | 09.02 WIB 1437 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

1. Hukum Islam memandang pernikahan beda agama tidak sah

2. Dalam masalah ini, hrs dipastikan apakah mrk mendapat legitimasi dr negara atas pernikahannya? Kalau tdk ada legitimasi, maka tdk ada harta bersama. Bila kasus ini diajukan ke pengadilan, hrs ada legal standingnya. Namun bila para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka msh dpt dimungkinkan pembagian harta bersama tsb.
Wallahu a’lam
[Dr. Nyai Hj. Siti Hanna]