A
Jawaban Lengkap
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan sahabat A. Iman dari Kota Sukabumi. Semoga diberkahi Allah Swt.
Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, atau yang biasa disebut waladul umm bisa mendapatkan bagian warisan 1/6 atau 1/3 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila saudara seibu hanya satu orang, maka mendapatkan bagian warisan 1/6.
2. Apabila saudara seibu lebih dari satu orang, maka mendapatkan bagian warisan 1/3.
3. Bagian saudara seibu dapat bagian 1/6 dan 1/3 apabila tidak bersamaan dengan orang yang menghalanginya mendapatkan warisan., yaitu orang-orang yang bisa menghalanginya adalah; bapak, kakek, anak laki-laki atau perempuan, dan cucu laki-laki atau perempuan. apabila bersamaan dengan salah satu orang-orang tersebut, maka saudara seibu tidak mendapatkan bagian warisan berapapun alias mahjûb.
(lihat : Muhamad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah , Semarang: Toha Putra, h.24-25)
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermafaat.
Wallahu’alam bishowab