Lewati ke konten utama
Minggu, 5 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Apakah ada hak waris ? Untuk saudara ibunya dari seorang suami yg meninggal dunia.... Selain menggalkan harta benda....Meninggalkan isteri dan anak saudara dari Bapak Kandungnya almarhum itu... Apakah ada hak warisnya untuk saudara dari ibu kandungnya almarhum itu.... ?

Ditanyakan Senin, 6 November 2023 | 02.05 WIB Dijawab Rabu, 8 November 2023 | 11.04 WIB 767 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan sahabat A. Iman dari Kota Sukabumi. Semoga diberkahi Allah Swt.

Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, atau yang biasa disebut waladul umm bisa mendapatkan bagian warisan 1/6 atau 1/3 dengan ketentuan sebagai berikut :   

1. Apabila saudara seibu hanya satu orang, maka mendapatkan bagian warisan 1/6.

2. Apabila saudara seibu lebih dari satu orang, maka mendapatkan bagian warisan 1/3.

3. Bagian saudara seibu dapat bagian 1/6 dan 1/3 apabila tidak bersamaan dengan orang yang menghalanginya mendapatkan warisan., yaitu orang-orang yang bisa menghalanginya adalah; bapak, kakek, anak laki-laki atau perempuan, dan cucu laki-laki atau perempuan. apabila bersamaan dengan salah satu orang-orang tersebut, maka saudara seibu tidak mendapatkan bagian warisan berapapun alias mahjûb. 

(lihat : Muhamad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah , Semarang: Toha Putra, h.24-25)

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermafaat. 

Wallahu’alam bishowab